
LEBIH DARI tiga bulan Kamaruddin bolak-balik antara Banda Aceh – Langsa. Dengan angkutan minibus L-300, butuh waktu sehari untuk bisa mencapai ibukota Aceh Timur ini dari Banda Aceh. Wakil direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu mesti menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Statusnya adalah terdakwa.
“Sudah tujuh kali sidang, sampai sekarang belum putusan. Masih mendengar keterangan saksi dari jaksa. Masih ada lima sidang lagi,” katanya. (more…)