<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>samiaji bintang &#187; Law</title>
	<atom:link href="http://samiajibintang.wordpress.com/category/topic/law/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://samiajibintang.wordpress.com</link>
	<description>Journalists are by blood and tradition committed to the belief, or at least to the tenet, of trying to keep bad things from getting any worse than they already are. -- Sydney Schanberg</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Oct 2009 05:28:19 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='samiajibintang.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/ea06fca644167d8516515ad53eb414dc?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>samiaji bintang &#187; Law</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://samiajibintang.wordpress.com/osd.xml" title="samiaji bintang" />
		<item>
		<title>Desperately Seeking Justice</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/18/desperately-seeking-justice/</link>
		<comments>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/18/desperately-seeking-justice/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2009 10:53:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samiajibintang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Topic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samiajibintang.wordpress.com/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Victims of conflict in Aceh demand that the government of Indonesia establish either a Human Rights Court or a Commission for Truth and Reconciliation  in order to prevent future crimes  against humanity.


SUKMAWATI stood with her right fist pointed up to the cloudy sky. Her clothes and veil became wet as a light rain [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=180&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="mceTemp mceIEcenter" style="text-align:center;"><em>Victims of conflict in Aceh demand that the government of Indonesia establish either a Human Rights Court or a Commission for Truth and Reconciliation  in order to prevent future crimes  against humanity.</em></div>
<div class="mceTemp mceIEcenter" style="text-align:center;"><em><br />
</em></div>
<div id="attachment_215" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-215" title="wpp021" src="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2009/02/wpp021.jpg?w=300&#038;h=196" alt="wpp021" width="300" height="196" /><p class="wp-caption-text">This Acehnese woman wants to know who killed her relative. (Courtesy of Tarmizi Harva)</p></div>
<p style="text-align:left;"><strong>SUKMAWATI</strong> stood with her right fist pointed up to the cloudy sky. Her clothes and veil became wet as a light rain began to fall.</p>
<p style="text-align:left;">“Long life to victims of conflict!” a woman shouted through a megaphone. She stood in front of Sukmawati and other women. The victims of conflict from different districts across Aceh province, united in protest in front of the local parliament building on Monday, July 23, 2007.</p>
<p style="text-align:left;">“Long life …!” Sukmawati replied in a loud voice, and then she began to cry. At 52, she is a widow from Kabu Tunong village, Nagan Raya District, Aceh province. She has been teaching biology for years in a junior high school at Nagan Timur sub district, where she has around 160 poor students. <span id="more-180"></span></p>
<p style="text-align:left;">The teacher is one of thousands of conflict victims in Aceh. Her house was burned down by the Indonesian military on October, 2002. That afternoon, she said, troops ran a military operation in the village seeking Aceh Free Movement (GAM) guerillas. They ransacked every house, and when they did not find any guerillas, they began to burn the villagers’ houses. A few months later, she managed to rebuild her home by borrowing a small amount of money from a local bank since she does not earn enough as a local teacher to afford the cost. She also, at the same time, managed to finance her three childrens’ education.</p>
<p style="text-align:left;">”We’re here demanding justice,” said the woman with the megaphone, addressing Sukmawati and the other women. The speaker’s name was Nurma, another victim of conflict. She was pouring out her disappointments and resentments to the parliament members for ignoring the victims’ agony.</p>
<p style="text-align:left;">“We’re here demanding that the perpetrators of these crimes against humanity be taken to the Human Rights Court. They must be sentenced!” Nurma said with gusto.</p>
<p style="text-align:left;">Several women held up posters that said, “The black history of Aceh MUST be disclosed through KKR (Commission for Truth and Reconciliation)”, “In the conflict era we were the VICTIMs, while in the peaceful era we are the FORGOTTEN”.</p>
<p style="text-align:left;">“Otherwise, we will continue to pray to Allah,” Nurma said. “We were being oppressed and Allah the Mighty will grant our request immediately. May His judgment soon come to you!” A number of photographers took Nurma’s picture when she cried out.</p>
<p style="text-align:left;">Moments later, Sukmawati moved out from the mass and asked permission to use the megaphone. She preferred to sing a song than to speak as Nurma had. She began to sing a sad song with a soft voice. The song described how she lost her husband, the brutality of the Indonesian military operation in her village, and about her only house that was burned down by the military.</p>
<p style="text-align:left;"><strong>Friends in agony</strong><br />
Among other protesters, there were victims of human rights violations from Java, Papua, and other regions in Indonesia, as well as the former Indonesian province of Timor-Leste, now an independent nation. Prior to joining the rally, they were invited to Aceh to participate in a national meeting for victims of crimes against humanity. It was a national forum to strengthen solidarity amongst the victims.</p>
<p style="text-align:left;">One of them was Lestari (76) who became a victimof national tragedy in 1965. She was arrested in 1968, at the the beginning of the Suharto dictatorship. She was detained in a special prison for women in Malang, East Java. The government alleged her activity had a strong association with an illegal party at the time. Instead of relying on a fair judicial process to provide evidence, the government determined her to be a political prisoner. Besides forcing her into prison, the military also ransacked her house.</p>
<p style="text-align:left;">“They had put me in jail for eleven years without any juridical considerations. Until they freed me in 1979, they never let me know what my fault was,” she said adding that now the prison where she was arrested had already become a giant shopping center.</p>
<p style="text-align:left;">After being freed, Lestari could no longer go to her home as the government had taken it over. She had no choice but to live in a house for old folks in Jakarta.</p>
<p style="text-align:left;">“I want my house back, because I did nothing wrong. I’m demanding fairness and justice,” the old lady told me adding that she would continue to fight until the government returns her rights.</p>
<p style="text-align:left;">Unlike Sukmawati, the aged woman did not have the strength to make fists or point to the sky or shout. Her movements were so slow that Ruminah, another victim of human rights violations, had to help her to stand and walk.</p>
<p style="text-align:left;">Ruminah is a mother who lost her beloved son, Gunawan, during the biggest mass riot in the country on May 13 – 14, 1998. She lived in Klender, East Jakarta, close to Yogya Department Store, a five story building which burned down in the riot, killing hundreds.</p>
<p style="text-align:left;">“Here, we stand and share together to support all Achenese as victims of crimes against humanity. We are together to demand the enforcement of truth and justice,” Ruminah said.</p>
<p style="text-align:left;"><strong>Demanding Justice</strong><br />
While having full support from her colleagues, Sukmawati believes that both the parliament and the government will grant the victim’s demands to set up either a Human Rights Court or Commission for Truth and Reconciliation. If it is established in Aceh, it would be possible for other victims of human rights abuses outside Aceh to demand similar bodies in their province.</p>
<p style="text-align:left;">The body itself is one of the mandates of the peace accord between the Indonesian government and Aceh Free Movement that was signed in Helsinki in 2005. The government will resolve the three decades of conflict in Aceh by maintaining the Commission. It aims to enforce law and order in Aceh. This mandate is emphasized in National Law No 11/2006 on Government of Aceh. The Commission establishment, as delineated in the chapter regarding Human Rights, is a prerequisite to another related regulation.</p>
<p style="text-align:left;">“In fact, the Commission performance could prevent further crimes against humanity and human rights violations,” said Faisal Hadi, coordinator of the Human Right NGOs Coalition.</p>
<p style="text-align:left;">There are thousands of victims of human rights abuse in Aceh who are demanding justice for violence committed by the military. Either the Commission or Human Rights Court is a reasonable and concrete solution for these victims for it could also prevent another conflict in Aceh.</p>
<p style="text-align:left;">“Most of the victims aspire to know exactly where his or her sons, parents, or relatives were lost. If they are already dead, where are the graves? Otherwise, where does he or she lives now?” he explained.</p>
<p style="text-align:left;">The Commission, in fact, could be formed in Aceh regardless of the Law No 27/2004 consideration. According to Bahrum M Rasyid, secretary of commission in Aceh house representative, there were two schemes to establish the Commission. The first, said the member of the local legal draft team, is a regular procedure in which the government assembles and proposes a draft regulation to the local parliament to be legalized. The second scheme, meanwhile, is rooted in civil society groups’ initiative to complete and propose the draft. If it is approved at least by five legislators from three different parties, the local parliament would legalize it.</p>
<p style="text-align:left;">Up to now, however, the house has been overwhelmed incorporating 20 drafts of local regulation from Sharia Law into the Regional Budget. But, none of the drafts specifically concern victims of human rights violations, not even the Commission establishment plan.</p>
<p style="text-align:left;">“We haven’t yet received such a draft from the government,” Bahrum said. *** END</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samiajibintang.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samiajibintang.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samiajibintang.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samiajibintang.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samiajibintang.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samiajibintang.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samiajibintang.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samiajibintang.wordpress.com/180/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samiajibintang.wordpress.com/180/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samiajibintang.wordpress.com/180/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=180&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/18/desperately-seeking-justice/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/da37550f84af2bcf4f1aa371b202fcdf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">samiajibintang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2009/02/wpp021.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">wpp021</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Those who fight after Yap</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/09/those-who-fights-after-yap/</link>
		<comments>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/09/those-who-fights-after-yap/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 06:23:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samiajibintang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Topic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samiajibintang.wordpress.com/?p=171</guid>
		<description><![CDATA[Despite increasing the volunteers score, the human right defenders’ struggle  in post conflict of Aceh continues heavier.

KAMARUDDIN has been going from Banda Aceh, the Aceh capital, to Langsa in East Aceh district more than three times. Each trip, and vice versa, took for a day by bus. The vice deputy of Legal Aid Foundation [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=171&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;text-align:center;"><em>Despite increasing the volunteers score, the human right defenders’ struggle </em><em> in post conflict of Aceh </em><em>continues heavier.</em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:12pt;">
<div id="attachment_192" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-192" title="indonesia-military-defile" src="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2009/02/indonesia-military-defile.jpg?w=300&#038;h=225" alt="Post enemy or friend? " width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">Post enemy or friend? </p></div>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;"><strong>KAMARUDDIN</strong> has been going from Banda Aceh, the Aceh capital, to Langsa in East Aceh district more than three times. Each trip, and vice versa, took for a day by bus. The vice deputy of Legal Aid Foundation (LBH) in Banda Aceh must attend the Langsa district court every week. Local attorney accused him of causing instigation publicly.<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“The court has been in session for seven times, but the decision is not released until today. The attorney is still questioning the witnesses. There are five court sessions remaining,” he said, exhausted.</p>
<p>Since 4 August 2007, Langsa Police Resort suspected him in instigation case. He was not alone in the case. The police was also suspected his seven colleagues in LBH, Mukhsalmina, Yulisa Fitri, Sugiono, Muhammad Jully Fuady, Mardiati, Mustiqal Syahputra, and Juanda. <span id="more-171"></span></p>
<p>The case was triggered by the LBH team advocacy toward villagers in some villages in East Aceh district. The villagers protested Bumi Flora Company as its expanding the oil palm plantation through the villages. Then, villagers together with the LBH team ran a mass rally on 3 July 2007.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">In responding to the rally, Bumi Flora charged the LBH staffs for libel to the police. Five days later, either the company or LBH team agreed to carry out the dispute by extra judicial course and reconciliation. Thus the company determined to withdraw the charge. The Langsa police, however, continued the investigation. The report has been sent to the attorney district. The police suspected the team for distributed leaflets contains of accusation that the company, local administration, Indonesian military and the police engaged in illegal occupancy of villagers’ land.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">Kamaruddin declined it. “We never did instigation,” he said. What he did with his colleagues, he continued, was advocating the villagers as the victims to get their rights of land around the oil palm plantation. “The regulation of land compensation which given out by the government to the company was illegal. It employed intimidation and terror. As the villagers resists, the land dispute was continuing until today,” he argued.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">Bumi Flora is an oil palm and rubber plantation enterprise. In 1990s the company had concession for more than 8,000 acre until 2024. The land hampered to some sub-districts in East Aceh. The company obviously occupied some of the villager’s land for about 3400 acre in different sub-districts. The villagers were pushed to sell its land at low rate that they could not reject as Indonesia military backed the company. In fact, at the time, such course was also happened from Aceh to Papua during Suharto dictatorship.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">In addition, the plantation area of Bumi Flora had another gloomy record of human right violation. In August 9, 2001, a mass killing occurred at Bumi Flora workers settlement in Afdeling IV, near the plantation. According to National Commission of Human Rights report, 31 found dead and seven were severely injured. Witnesses said that groups of men, wearing military uniform with rifles, came to the settlement early in the morning. They searched number of men of the villagers and shot them down. The commission formed an ad hoc team and investigated the massacre, but the perpetrators have been living in impunity.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;"><strong>Hatred article in the past</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“I am worried that it (instigation charge) would be a bad precedent for us. The <em>hatzaai artikelen</em> (hatred articles) is always used to catch human rights defenders and the press,” Kamaruddin said adding that there are various articles of<em> hatzaai artikelen</em> in the Indonesia Criminal Code. For example is article 160 that regulates instigation. Article 161, meanwhile, contains of prohibition act of causing humiliation to the legal government.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">The articles tended to oppose freedom of expression regardless any consideration of the citizen’s rights. For example, when Indonesia government declared military emergency status for Aceh during 2000 to 2004, the articles were used to arrest students and human right defenders in Aceh that criticized Indonesia government policies that propels to human right violation. Some of the victims are Muhammad Nazar and Kautsar bin Muhammad Yus. Nazar who is the vice governor of Aceh today, was put in jail for his speech on referendum for Aceh in 2000. Kautsar, meanwhile, was sent to prison in 2001 for his protest to ExxonMobil Company, a US company operating in North Aceh, for its engagement in human right abuse toward local villagers.</p>
<p>Kidnapping and killing of activists was daily threat at the time. Musliadi, coordinator of Aceh Students Coalition in West Aceh, was another victim. The 26 year old man was known for criticizing Indonesia military abuse to civilians in Aceh. In November 2002, he was found dead. The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence (Kontras) reported that Musliadi was killed by Indonesia military. William Nessen, a US freelance journalist, had recorded Musliadi corpse at the local hospital morgue in his documentary film entitle <em>The Black Road; On the Front Line of Aceh’s War</em>.</p>
<p>After the peace accord, kidnapping, killing, and torture cases to the human rights defenders in Aceh are not sounded publicly. Other threats, however, have still haunted its works.</p>
<p>Hendra Fadli, coordinator of Kontras Aceh, said that the Indonesian military and police still considering human rights defenders as enemies of the state and troublemakers. “Indeed, there is an evolving trend. Extra judicial execution was the supreme risk in the past, while today the apparatus is mostly using multi-interpretation articles of the Code to arrest human right defenders. The pattern is to criminalize the human right defenders,” he argued.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;"><strong>Late Yap’s Struggle</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;">The criminalization against human rights defenders is opposing the Universal Declaration of Human Rights. The Declaration provides specific protections to human rights defenders, including the right to seek the protection and realization of human rights at the national and international levels; to seek, obtain, receive and hold information relating to human rights. Otherwise, the Declaration insisted that State has a responsibility and obligation to protect, promote and apply all human right considerations. The State must also responsible to take all necessary measures to ensure the protection of everyone against any violence, threats, retaliation, adverse discrimination, pressure or any other arbitrary action as a consequence of his or her legitimate exercise of the rights as referred in the Declaration. United Nations, therefore, considers that human rights defenders are important actors in promoting democracy and respecting human rights in any country. As one of the member of the organization, Indonesia must ensure to apply the Declaration.<strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">One of the most prominent human rights defenders in Indonesia who fight for poor people’s rights is Yap Thiam Hien. He was born on 25 May 1913 in Kuta Raja, now publicly known as Banda Aceh, the Aceh capital. His grand-grand father was an immigrant from South China in 1844.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">In Aceh, Chinese are minority. Yap, however, studied in Dutch premiere school along with Acehnese and other children. He made friendship with them.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">In 1960s he joined Indonesia Advocates Association. Later, Yap became New Order opponent while advocating the suspect of the September 30, 1965, Movement in military court on 1966. In 1970, he helped Adnan Buyung Nasution setting up Legal Aid Organization to advocate the poor rights by law.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">He used to write articles in Indonesian newspapers relating human rights and law enforcement issues in the country that is run in flaw direction and discriminative. He criticized the kidnapping, arresting, and killing of activists, students, and academics during Suharto’s dictatorship. These were brave acts during the New Order times. In one of the articles Yap wrote, “It is not true that the New Order is respecting human right and constitution. A denial of this statement is a deceitful action. And deceitful action is worthless to everyone.”</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">Yap died in April 1989 while attending a meeting session of InterNGO Conference on Indonesia. Since 1992, then, Center of Human Rights Education Foundation has been arranging national award called Yap Thiam Hien Award. It is to appreciate his service and commitment in promoting human rights. The award is given annually to the human rights defenders in Indonesia who fights consistently for the poor and victims of human right violation.</p>
<p>Daniel Saul Lev, in his article on “Yap Thiam Hien and Aceh” published on <em>Indonesia</em> journal in October 2007, recalled that people who knew Yap Thiam Hien finds difficult to ignore the relationship between Yap’s character and Aceh. “Yap Thiam Hien was indeed stubborn, uncompromising, blunt, principled, and outspoken; so it must be, of course, because he was from Aceh,” Lev wrote.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;"><strong>Heavier challenges </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;">Kamaruddin is one of the few Acehnese youth who admire the struggle of Yap Thiam Hien. This Moslem and Aceh-born youth had read Yap’s articles and his profiles while he was acollege student. “I read his book entitle <em>State, Human Right and Democracy</em>. <em>Pak</em> (Mr.) Yap was inspiring me a lot.”</p>
<p>The book contains Yap’s article collection that printed in many publications. It was reprinted in a book by Indonesia Legal Aid Organization in 1998 to dedicate Yap’s works.</p>
<p>Kamaruddin considered the court session that he attends several times as one of the risks for human right defenders. Compare to Yap’s struggle to help the poor and weak by law in the past, Kamaruddin feels that his efforts along with his colleagues to advocate for villagers and victims of illegal land occupation in East Aceh are worthless. He was amazing and respecting Yap because he prefers to work where the income is less, and the challenges are heavier than other jobs. Even though Yap was Protestant, he did not discriminate his clients, either Christian, Moslem or coming from different ethnics. <strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“I thought that he hold humanism spirit which is in line to Islam, because Islam hold high the humanity,” he admitted.</p>
<p>There, however, only a few of young generation of human right defender in Aceh who know Yap Thiam Hien.</p>
<p>“Yap what? Who is he?” Sulaiman Gade replied. He is a coordinator of Peace and Democracy Monitoring Committee (KMPD) in Pidie district. KMPD was organized by 14 human rights defenders on 20 December 2002. Its work is to advocate the rights of victim’s community in Aceh regarding law enforcement and democracy principles.</p>
<p>Even though he knows nothing about the late Yap’s service in promoting human rights and encouraging law and justice reform across Indonesia, Sulaiman had similar aspires to bringing back the rights of victims of human right violation. The aspiration is also shared among his colleagues and human right organization network.</p>
<p>Hendra added the new organizations of human right defender are needs to support each other. “It also helped us (KontraS) to reach and advocate the victims in remote places that we could not cover,” said Fadli referred to the rising of human rights organization recently in Aceh.</p>
<p>“Have you notice any conflict of interest one to another?” I asked Hendra.</p>
<p>“Yes, of course,” he replied.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">If the organization had a vision for change and commitment in law enforcement, Hendra continued, there will be strategically network cooperation. What public need to watch over is when the organization was develop merely to chase the project grant as plenty of donors came over to Aceh after the tsunami. This could undermine beneficiary’s trust toward human right defenders.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“The victims would considers that human rights NGO’s is … money. Advocate program is … money,” he added.</p>
<p>According to him, there were a few local human right NGOs during the conflict era in Aceh. One of its biggest challenges at the time was lack of financial support and human resources. Dozens of international NGOs had descent to Aceh and poured the region with aid and cash. Besides supporting the reconstruction in Aceh post-tsunami, the international aid organizations were helping Aceh to recover after years of conflict.</p>
<p>Hendra, however, emphasized the current condition would not last for long. The international aid organizations will leave soon. In the end the aid will evolve to decrease, including the financial support to the local human right defender organizations.</p>
<p>Otto Syamsuddin Ishak sees another challenge. The critical point, he said, is lying within the human right defender individuals and each organization’s commitment. Ishak is sociologist at Syiah Kuala University in Banda Aceh. He set up Cordova, one of the local NGOs for human right monitoring in Aceh during 1990s. He is also a senior researcher at Imparsial, Jakarta-base NGO that is monitoring, investigating, and reporting human right violation across Indonesia.</p>
<p>“Firstly it is about ego. Secondly, about conflict of interest within human rights defender individuals whether mobilizing victims for political interest (some of the human rights defenders were also served as member of political party) or preparation to advocate for victims. Another challenge is there are human rights defenders who developed mutual-alliance with the perpetrators that were responsible for the past human right violation. These factors have been undermining the human right movement in Aceh,” explained Ishak.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">After the peace accord between Government of Indonesia and Free Aceh Movement signed, he continued, the challenges for human rights and law enforcement against impunity in Aceh are heavier than before. The victims of violence were demanding either Human Right Court or Commission of Truth and Reconciliation establishment in Aceh.<span> </span></p>
<p>“The test is to reveal the cases and develop resolutions in regards to the crimes against human right during three decades of war in the past,” Ishak said.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;"><strong>Yap’s dedication to be a mirror</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:5pt;">Three years after the peace accord, Kamaruddin, Hendra, Sulaiman and victims of conflict that were demanding justice feels they are facing a great wall-stone. The struggle to uphold human rights is always impeded by the judicial system.<br />
<!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br />
<!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“Indeed, there is no concrete resolution, especially when the perpetrators of the violence are military,” Hendra said adding that he often to hear victims complaining human right defender works.</p>
<p>Sulaiman had similar experiences. When he was advocating victims of human right violation, they always asked whether the case will end in the criminal court. In general, after he and his team had complete the investigation and sent it to the law apparatus, the victim noticed that it will end to nowhere. The challenge has made victims of human right violation lost of hope to seek truly justice.</p>
<p>When he advocate finding out why the military shot, kidnapped, or tortured villagers, it just ended after the case reported to the law apparatus. There is neither result nor follow up as the victim wish for. Victims considered what he did just for the sake of running activity.</p>
<p>“Now our main challenge is to ensure the state institution of law, such as police, district attorney, and National Commission of Human Right, to resolve any human right violation according to local human rights defenders, organizations, or the victim’s reports for the sake of justice,” Hendra concluded.</p>
<p>Amidst flawed of law in Aceh and across Indonesia, Kamarrudin also encourages the human right defenders to do not surrender. He remembers the elder of Aceh-born human rights defender commitment that has inspired him.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:5pt 0;">“(Late) Yap Thiam Hien should be a reference (of fights),” he said. *** END</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samiajibintang.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samiajibintang.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samiajibintang.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samiajibintang.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samiajibintang.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samiajibintang.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samiajibintang.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samiajibintang.wordpress.com/171/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samiajibintang.wordpress.com/171/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samiajibintang.wordpress.com/171/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=171&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samiajibintang.wordpress.com/2009/02/09/those-who-fights-after-yap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/da37550f84af2bcf4f1aa371b202fcdf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">samiajibintang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2009/02/indonesia-military-defile.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">indonesia-military-defile</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yang Berjuang Setelah Yap*)</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/12/05/yang-berjuang-setelah-yap/</link>
		<comments>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/12/05/yang-berjuang-setelah-yap/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 09:07:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samiajibintang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Topic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samiajibintang.wordpress.com/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[LEBIH DARI tiga bulan Kamaruddin bolak-balik antara Banda Aceh – Langsa. Dengan angkutan minibus L-300, butuh waktu sehari untuk bisa mencapai ibukota Aceh Timur ini dari Banda Aceh. Wakil direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu mesti menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Statusnya adalah terdakwa.
“Sudah tujuh kali sidang, sampai sekarang belum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=163&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img src="/DOCUME~1/MAGICC~1/LOCALS~1/Temp/moz-screenshot.jpg" alt="" /><img src="/DOCUME~1/MAGICC~1/LOCALS~1/Temp/moz-screenshot-1.jpg" alt="" /><strong>LEBIH DARI</strong> tiga bulan Kamaruddin bolak-balik antara Banda Aceh – Langsa. Dengan angkutan minibus L-300, butuh waktu sehari untuk bisa mencapai ibukota Aceh Timur ini dari Banda Aceh. Wakil direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh itu mesti menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa. Statusnya adalah terdakwa.</p>
<p>“Sudah tujuh kali sidang, sampai sekarang belum putusan. Masih mendengar keterangan saksi dari jaksa. Masih ada lima sidang lagi,” katanya. <span id="more-163"></span></p>
<p>Kepolisian Resor Langsa menyatakan dirinya sebagai tersangka sejak tanggal 4 Agustus 2007. Ia tidak sendirian. Ada tujuh staf LBH yang juga berstatus sama dengannya, yaitu Mukhsalmina, Yulisa Fitri, Sugiono, Muhammad Jully Fuady, Mardiati, Mustiqal Syahputra, dan Juanda.</p>
<p>Mereka terkena Pasal 160 junto 161 sub 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tuduhan “menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan”. Namun, mereka tidak harus mendekam dalam tahanan. Pengadilan memberi penangguhan dengan jaminan dua mobil milik LBH.</p>
<p>Perkara ini dipicu oleh pembelaan yang dilakukan LBH Banda Aceh terhadap warga beberapa desa di Aceh Timur yang tanahnya terkena dampak perluasan perkebunan PT Bumi Flora. Warga melakukan aksi turun ke jalan pada 3 Juli 2007 lalu.</p>
<p>Lima hari setelah Kamaruddin dinyatakan sebagai tersangka, Azhari US Bin M.Basyah yang mewakili PT Bumi Flora, mencabut perkara tentang dugaan terjadi tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang dituduhkan kepada para staf LBH. Bumi Flora, seperti diberitakan harian Analisa edisi 13 Juli 2007, sepakat menyelesaikan perselisihan dengan LBH secara damai.</p>
<p>Namun kepolisian tetap melimpahkan kasus tersebut ke PN Langsa. Jaksa penuntut umum menilai para staf LBH telah menyebarkan selebaran isinya menuduh PT Bumi Flora, Pemerintah Aceh Timur, dan Tentara Nasional Indonesia serta kepolisian menyerobot tanah rakyat dengan cara intimidasi, fitnah, teror, hingga terjadinya pembunuhan.</p>
<p>Jaksa berpendapat bahwa kepemilikan lahan Bumi Flora sudah diperoleh berdasar peraturan yang berlaku.</p>
<p>“Kami tidak melakukan penghasutan,” ujar Kamaruddin.</p>
<p>Menurut dia, apa yang ia lakukan bersama rekan-rekannya di LBH adalah membantu mengembalikan hak-hak korban di sekitar perkebunan.</p>
<p>“Sarana produksi mereka yang dibebaskan oleh pemerintah kepada pengusaha yang itu menurut kami cacat hukum. Karena disertai intimidasi, dan buktinya tanah ini sampai sekarang terus bermasalah,” katanya.</p>
<p>Bumi Flora merupakan perusahaan perkebunan sawit dan karet. Pada tahun 1990-an perusahaan ini memiliki Hak Guna Usaha sampai dengan tahun 2024 dengan luas total lahan lebih dari 8.000 hektare. Lahan ini tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Aceh Timur. Dalam praktiknya, Bumi Flora juga melakukan perluasan lahan dengan menyerobot tanah milik warga beberapa desa yang totalnya sekitar 3400 hektare. Warga juga dipaksa menjual tanah dengan harga sangat rendah. Saat itu mereka tak berani menolak karena Bumi Flora mendapat dukungan dari aparat. Tiap hektare tanah dihargai Rp 600.000, atau Rp 60 per meter persegi.</p>
<p>Selain kasus penyerobotan lahan, area perkebunan Bumi Flora juga menyimpan catatan kelam yang lain. Pada 9 Agustus 2001, terjadi penembakan massal di lokasi perumahan karyawan Bumi Flora, Afdeling IV, yang berada di sekitar perkebunan. Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau KOMNASHAM,  31 orang tewas. Tujuh lainnya luka parah. Warga yang menjadi saksi mengungkapkan bahwa pembantaian dilakukan serombongan orang berseragam loreng, bertopi bulat, dan bersenjata.  Mereka datang ke pemukiman itu sekitar pukul tujuh pagi. Kendati Komnas HAM telah membentuk tim untuk menyelidiki pembantaian tersebut, sampai kini belum diketahui siapa pelakunya.</p>
<p>“SAYA TAKUT ini menjadi preseden buruk. Pasal hatzaai artikelen sering digunakan untuk mengancam aktivis pembela HAM dan pers,” kata Kamaruddin.</p>
<p>Pasal-pasal hatzaai artikelen atau pasal kebencian yang dia maksud di antaranya adalah pasal 160 dan 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yang pertama mengatur soal penghasutan. Kedua, tentang penghinaan terhadap pemerintahan yang sah. Pasal lainnya adalah pasal 154 dan pasal 155. Ini tentang tindakan yang dianggap menimbulkan permusuhan.</p>
<p>Pada masa kolonial, pasal-pasal ini digunakan pemerintah kolonial untuk menjerat mereka yang menentang penjajah. Kini, penerapan pasal-pasal warisan kolonial itu sudah tidak relevan. Terlebih lagi, pasal-pasal ini amat multitafsir. Itu sebabnya, pasal ini juga sering disebut pasal karet. Ia sering diselewengkan pemerintahan yang berkuasa untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.</p>
<p>Contohnya saat pemerintah Indonesia menetapkan darurat militer di Aceh. Pasal ini sering digunakan untuk menjerat aktivis dan mahasiswa di Aceh yang bersikap kritis. Beberapa di antaranya adalah Muhammad Nazar dan Kautsar bin Muhammad Yus. Nazar yang kini menjadi wakil gubernur Aceh pernah dipenjara gara-gara pidato-pidatonya soal referendum. Sementara Kautsar dijerat pasal ini gara-gara memprotes ExxonMobil, perusahaan tambang Amerika Serikat yang beroperasi di Aceh Utara, yang terlibat pelanggaran HAM di Aceh.</p>
<p>Meski demikian, pada masa itu ancaman penculikan dan pembunuhan juga sering terjadi. Salah satunya Musliadi, koordinator Koalisi Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Aceh di Aceh Barat. Ia dikenal amat vokal terhadap aksi kekejaman militer Indonesia di Aceh. Pada November 2002, pemuda berusia 26 tahun itu ditemukan tewas mengenaskan. Tubuhnya lebam dan luka. Komisi untuk Tindak Kekerasan dan Orang Hilang (Kontras) Aceh melaporkan bahwa Musliadi dibunuh militer Indonesia. William Nessen, wartawan paruh waktu asal Amerika Serikat, merekam gambar jenazah dan upacara pemakaman Musliadi dalam The Black Road; On the Front Line of Aceh’s War. Ini  film dokumenter yang merangkum perjalanannya di Aceh sejak darurat militer hingga perjanjian damai ditandatangani di Helsinki.</p>
<p>Setelah perdamaian, kasus penculikan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap para pembela HAM tidak lagi terdengar. Tapi ancaman lain masih saja menghantui para pekerja HAM.</p>
<p>Menurut Hendra Fadli, direktur eksternal Kontras Aceh, pernyataan-pernyataan dari aparat penegak hukum yang masih menganggap aktivis pembela HAM sebagai musuh negara dan trouble maker alias biang onar adalah salah satu bentuk ancaman yang kini masih terjadi.</p>
<p>“Memang ada perubahan tren. Kalau dulu risikonya eksekusi di luar hukum, sekarang aparat sering menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat pembela HAM. Bentuknya kriminalisasi para pembela HAM,” kata Hendra.</p>
<p>Dia memberi contoh vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan PN Banda Aceh kepada Raden Panji Utomo, Ketua Forum Komunikasi Antarbarak (Forak). Sebelumnya Panji dijerat dengan pasal 154, 155, dan 160 KUHP sehubungan unjuk rasa bersama para pengungsi di depan kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada September 2006. Polisi menuduh Panji telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah, serta menghasut massa melakukan tindakan anarkis.</p>
<p>Februari 2007, setelah bebas Panji mengajukan uji materiil KUHP atas pasal-pasal yang membawanya ke penjara itu ke Mahkamah Konstitusi. Antara lain pasal 154, 155, 160 tentang pembangkit permusuhan. Lalu pasal 160 tentang penghasutan. Kemudian pasal 161, 207 dan 208 tentang penghinaan tehadap pemerintah. Dan terakhir, pasal 107 tentang perbuatan makar.</p>
<p>Alhasil, meski terbilang terlambat, pada Juli 2007 Mahkamah Konsitusi memutuskan pasal 154 dan 155 KUHP sebagai pasal yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Kedua pasal karet ini tidak berlaku lagi. Alasannya, aturan ini menghalangi kebebasan warga untuk menyatakan pikiran dan sikap serta kemerdekaan menyampaikan pendapat.</p>
<p>Bentuk kriminalisasi terhadap para pembela HAM sebenarnya sudah lama bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM. Para pembela HAM, sesuai Deklarasi Universal HAM, memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, menerima, dan menyimpan informasi terkait HAM. Mereka juga berhak memperoleh perlindungan hukum selama melakukan kerja-kerja pembelaan HAM. Itu sebabnya, Persatuan Bangsa Bangsa menganggap para pembela HAM merupakan aktor penting dalam memajukan demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia di sebuah negara. Tidak terkecuali Indonesia.</p>
<p>DI INDONESIA, salah satu pembela HAM yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak orang-orang lemah adalah Yap Thiam Hien. Dia lahir di Kuta Raja yang kini dikenal sebagai Banda Aceh pada 25 Mei 1913 dari keluarga Leutenent der Chinesen. Golongan yang pada masa kolonial itu cukup dihormati. Kakek buyut Yap adalah imigran dari selatan Tiongkok yang eksodus pada 1844.</p>
<p>Di Aceh, etnis Tionghoa adalah minoritas. Seperti juga di beberapa daerah, pada masa itu wilayah ini bukan tempat yang ramah dan tanah harapan bagi warga Tionghoa. Orang Aceh umumnya tak menghendaki keberadaan pendatang. Apalagi, ketegangan dan konflik antara bangsa Aceh dan Belanda yang dianggap kafir, saat itu belum reda.</p>
<p>Dalam tulisan mengenang wafatnya Yap Thiam Hien yang dimuat di jurnal Indonesia tahun 1989, Daniel Saul Lev menyebut, Yap menamatkan pendidikan sekolah dasar di Europeesche Lagere School yang terletak di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Selepas itu, Yap ikut ayahnya ke Batavia dan melanjutkan pendidikan di sana. Pada tahun 1947, Yap memperoleh gelar Mesteer in de Rechten setelah menyelesaikan sekolah hukum di Leiden, Belanda.</p>
<p>Pada masa 1960-an Yap aktif di kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin). Dia juga menjadi pengurus Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki). Ini organisasi sosial-politik terkenal yang dibentuk sejak 1954 untuk melindungi minoritas Tionghoa yang jadi warga negara Indonesia.</p>
<p>Yap makin disegani rezim Orde Baru ketika ia berhasil membela Subandrio sehubungan Gerakan 30 September sebelum pengadilan militer 1966. Subandrio adalah menteri luar negeri yang juga kepala Biro Pusat Intelijen pada masa pemerintahan Sukarno.</p>
<p>Tahun 1968 Yap sempat ditahan beberapa minggu dan didakwa atas tuduhan telah memfitnah Jaksa Tinggi B.R.M Simandjuntak SH dan Inspektur Jenderal Polisi Drs Mardjaman. Namun lewat putusan Mahkamah Agung, dia dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.</p>
<p>Yap amat membantu Adnan Buyung Nasution sewaktu mendirikan Lembaga Bantuan Hukum yang diprakarsa Peradin pada 1970. Lembaga ini punya misi memberi bantuan hukum bagi warga yang miskin dan awam terhadap hukum.</p>
<p>Yap juga rajin menulis. Tulisan-tulisannya mengupas persoalan hukum dan hak-hak asasi manusia di Indonesia yang masih lemah. Dia sering menulis tentang reformasi hukum di media massa. Dia mengecam kasus-kasus penangkapan, penahanan, penculikan dan pembunuhan terhadap aktivis, mahasiswa, dan intelektual yang dilakukan rezim Suharto.</p>
<p>Satu dasawarsa setelah Suharto berkuasa, tahun 1979, Yap sudah mengkritik rezim Orde Baru yang banyak melakukan pelanggaran HAM. Dalam sebuah tulisannya soal penghargaan dan praktik HAM di masa Orde Baru, Yap mengatakan, “Tidaklah benar mengatakan bahwa Orde Baru menghargai hukum dan HAM. Penyangkalan terhadap penyataan tersebut merupakan ketidakjujuran. Dan ketidakjujuran tidak akan berguna bagi siapa pun.”</p>
<p>Menjelang usianya yang ke 76 tahun, Yap menghembuskan nafasnya yang terakhir akibat pecah pembuluh darah, aortic aneurysm. Saat itu, 23 April 1989, dia sedang mengikuti konferensi InterNGO Conference on Indonesia.</p>
<p>Sejak tahun 1992, nama Yap Thiam Hien diabadikan Yayasan Pusat Pendidikan HAM sebagai nama sebuah penghargaan prestisius di bidang HAM. Ini merupakan penghargaan tahunan yang diberikan bagi individu maupun lembaga-lembaga yang konsisten dalam perjuangan membela HAM di Indonesia.</p>
<p>Penghargaan ini pernah dianugerahkan kepada Farida Hariyani pada 1998 dan Suraiya Kamaruzzaman tahun 2001. Dua perempuan Aceh itu dinilai telah berdedikasi dalam perjuangannya yang gigih membela HAM selama konflik berdarah berkecamuk di Aceh. Suraiya, misalnya, mendirikan Yayasan Flower Aceh ketika Aceh masih berstatus Daerah Operasi Militer (DOM). Selain itu, dia mendirikan Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Suloh Aceh, dan Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan.</p>
<p>Dalam tulisan berjudul Yap Thiam Hien yang dimuat jurnal Indonesia edisi 82, Oktober 2006,</p>
<p>Dan Lev menyebutkan bahwa orang-orang yang mengenal Yap sulit mengenyampingkan adanya hubunan antara karakter Yap dengan Aceh. Menurut Lev, Yap adalah tipe orang yang lurus. Tidak berbelit-belit. Keberanian, keteguhan, daya tahan moral, dan perlawanannya untuk tidak diam di hadapan kesewenang-wenangan menunjukkan bahwa itu adalah dampak dari pendidikan di Aceh ataupun keyakinannya terhadap agama Protestan.</p>
<p>KAMARUDDIN salah satu dari sedikit angkatan muda Aceh yang mengagumi Yap Thiam Hien. Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, lelaki kelahiran Aceh Tamiang ini membaca karya tulis Yap maupun tulisan-tulisan yang menyinggung perjuangan Yap.</p>
<p>“Saya banyak mengambil inspirasi dari Pak Yap lewat bukunya. Kalau saya tak salah judulnya,  HAM dan Demokrasi,” kata Kamaruddin.</p>
<p>Judul lengkap buku itu adalah Negara, HAM dan Demokrasi. Buku itu berisi kumpulan tulisan Yap Thiam Hien di berbagai forum dan media massa semasa hidupnya. Buku ini diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 1998.</p>
<p>Kamaruddin menganggap  proses persidangan yang dia hadapi saat ini adalah risiko sebagai salah seorang pembela HAM. Usahanya bersama teman-teman di LBH untuk membantu warga yang menjadi korban perampasan tanah di Aceh Timur masih jauh dengan yang apa dilakukan Yap Thiam Hien. Dia menaruh hormat pada Yap yang pada masa hidupnya lebih memilih kerja-kerja yang tidak banyak menghasilkan uang.</p>
<p>“Dia punya peluang untuk hidup lebih mapan. Apalagi dia pernah kuliah di Belanda. Di zaman dia, dengan kapasitas ilmu pengetahuan dan predikat mesteer in de rechten, dia sebenarnya bisa menyandang status sosial dan kemapanan luar biasa. Tapi dia tidak memilih itu,” ujar Kamaruddin.</p>
<p>Kamaruddin salut kepada sikap Yap yang tidak membeda-bedakan agama maupun ras dalam perjuangannya, walaupun tokoh panutannya itu bukan beragama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa.</p>
<p>“Spirit humanisme Islam saya pikir ada pada dia. Karena Islam menjunjung tinggi kemanusiaan,” ujarnya.</p>
<p>Meski lahir, sekolah dan pernah beberapa tahun tinggal di Aceh, tak semua aktivis pembela HAM di Aceh sendiri mengenal sosok Yap Thiam Hien seperti halnya Kamaruddin.</p>
<p>“Yap apa? Siapa dia?” kata Sulaiman Gade kepada saya.</p>
<p>Sulaiman adalah koordinator Komite Monitoring Perdamaian dan Demokrasi (KMPD) di wilayah kabupaten Pidie. Lembaga swadaya ini didirikan pada 20 Desember 2002 oleh 14 orang aktivis HAM di kabupaten Bireuen. Fokus kerja lembaga ini adalah advokasi pemenuhan hak-hak masyarakat korban di Aceh. Bentuk organisasi ini adalah perhimpunan individu-individu yang peduli terhadap setiap upaya penghormatan, penegakan HAM dan demokrasi. Sejak pertengahan Okotober 2005, KMPD menetapkan kampaye pemenuhan hak-hak masyarakat korban sebagai program strategisnya.</p>
<p>Sulaiman baru bekerja kurang dari dua tahun di KMPD. Di Pidie, kata dia, jumlah korban konflik amat banyak. Kasus pelanggaran HAM juga sering terjadi di pelosok kabupaten ini. Tugas Sulaiman membantu para korban di sana untuk memperoleh hukum yang adil. Dia mengumpulkan dan melaporkan data-data kekerasan setelah perdamaian di Pidie.</p>
<p>“Kami tidak bisa berjanji yang muluk-muluk kepada korban. Kami hanya bisa menjembatani dan membawa kasus-kasus pelanggaran HAM ke lembaga-lembaga hukum yang bertanggung jawab,” katanya.</p>
<p>Walau tak pernah mengenal apalagi membaca tulisan-tulisan Yap seputar reformasi peradilan dan HAM, Sulaiman punya cita-cita agar hukum akan berpihak kepada mereka yang selama ini menjadi korban kekerasan. Dan cita-cita ini bukan cuma milik dia serta kawan-kawan di organisasinya.</p>
<p>“Kontras amat terbantu dengan munculnya lembaga-lembaga ini. Ada lembaga lokal dan memang baru. Ada juga lembaga lama yang memperluas wilayah kerja. Mereka mendirikan cabang-cabang daerah,” kata Hendra Fadli, menyinggung makin berkembangnya organisasi sipil di bidang HAM yang berada di Aceh saat ini.</p>
<p>Dia mencontohkan bahwa saat ini Kontras Aceh telah memperluas jaringan kerja di sembilan kabupaten. KMPD juga memiliki kordinator-kordinator di sejumlah wilayah. Begitu pula LBH,  Pos Bantuan HAM, dan beberapa lembaga lain. Komunitas-komunitas korban konflik dan kekerasan juga mendirikan organisasi. Misalnya Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berdiri di beberapa kabupaten. Lalu ada Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang anggotanya sebagian besar kaum perempuan.</p>
<p>“Apa banyaknya lembaga-lembaga ini tidak menimbulkan konflik kepentingan?” tanya saya.</p>
<p>“Sudah pasti. Tapi kalau lembaga-lembaga yang visioner (memiliki visi) untuk perubahan, tentu akan jadi jaringan strategis,” jawab Hendra.</p>
<p>“Yang dikhawatirkan kalau lembaga-lembaga ini hanya muncul untuk project oriented, karena Aceh lagi banyak bantuan. Ini akan membuat pandangan masyarakat beneficiaries berubah. Masyarakat akan menganggap LSM, ya … uang. Advokasi, ya uang,” lanjutnya.</p>
<p>Sebelum perdamaian, menurut Hendra, jumlah organisasi sipil yang bergerak di bidang HAM belum begitu banyak. Salah satunya disebabkan keterbatasan dana. Kini banyak lembaga bantuan internasional datang ke Aceh. Selain mendukung rekonstruksi Aceh pascatsunami, lembaga internasional ini juga membantu memulihkan Aceh pascakonflik.</p>
<p>Hendra menyatakan bahwa situasi di Aceh akan berubah setelah lembaga-lembaga itu pergi. Uang bantuan akan berkurang. Dana yang mengalir lewat lembaga-lembaga pembela HAM pun ikut menyusut.</p>
<p>“Karena terbatas dalam pendanaan, maka advokasi, pendampingan dan pendidikan masyarakat bakal jadi tidak terarah,” ujarnya, khawatir.</p>
<p>Namun Otto Syamsuddin Ishak punya pandangan beda. Menurut Otto, persoalannya jauh lebih rumit. Saat ini hambatan justru terletak di dalam diri para individu dan lembaga masing-masing.</p>
<p>Otto adalah sosiolog pada Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. Dia mendirikan Cordova pada 1990, lembaga yang bergerak dalam pembelaan HAM. Kini dia peneliti senior di IMPARSIAL. Lembaga ini memantau, menyelidiki, dan melaporkan pelanggaran HAM kepada khalayak, juga menuntut pemegang kekuasaan untuk memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak warga.</p>
<p>“Pertama soal ego. Kedua, soal kekacauan mental beberapa aktivis yang mencampuradukkan antara nafsu menghimpun massa untuk kepentingan politik (anggota partai atau untuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum), dengan kebutuhan mempersiapkan korban. Ketiga, ada aktivis yang sudah melakukan aliansi politik dengan pelaku yang bertanggung jawab soal pelanggaran HAM di Aceh. Itulah sebab-sebab penting terjadinya kekacauan dalam gerakan HAM di Aceh,” kata Otto dalam surat elektroniknya kepada saya.</p>
<p>Seperti juga Hendra, Otto menyambut baik munculnya organisasi-organisasi yang membela dan memajukan HAM. Tapi, lembaga-lembaga HAM ini mesti didukung individu-individu yang tangguh.</p>
<p>“Kalau intelektualitas pengelola lembaga jongkok, ya tak akan menyumbang apa-apa, kecuali berbuat intrik. Saya kira ini sudah terjadi. Pimpinan lembaga tak tahu spesifikasi mandatnya dan, juga keahlian dirinya di bidang apa dalam dimensi HAM yang sangat luas ini,” ujar Otto.</p>
<p>Setelah perjanjian damai Helsinki disepakati, tantangan dalam perjuangan penegakan HAM di Aceh justru makin besar.</p>
<p>“Tantangannya, ya soal penyelesaian masalah pelanggaran HAM di masa perang tiga dasawarsa itu,” lanjutnya.</p>
<p>DUA TAHUN lebih perdamaian berlangsung di Aceh. Namun Kamaruddin, Hendra, Sulaiman dan korban konflik yang bercita-cita soal keadilan, saat ini seperti berhadapan dengan tembok lain yang keras. Perjuangan penegakan HAM yang mereka lakukan seringkali terhambat pada proses hukum. Kondisi ini bisa memicu sikap apatis dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aktivis dan lembaga pembela HAM.</p>
<p>“Hingga saat ini belum ada penyelesaian nyata, apalagi kalau kasus-kasus kekerasannya  dilakukan oleh aparat,” kata Hendra.</p>
<p>Sulaiman juga merasakan pengalaman yang sama. Belakangan ini dia kewalahan dalam membantu korban kekerasan. Korban tidak jarang mempertanyakan apakah kasus pelanggaran HAM yang mereka alami itu dijamin bakal sampai ke pengadilan. Selama ini, penyidikan dan proses hukum tak jelas ke mana ujungnya. Alhasil, tak sedikit korban pelanggaran HAM yang dibela Sulaiman merasa putus asa.</p>
<p>“Masyarakat menganggap seolah-olah kami hanya sekedar menjalankan aktivitas. Tidak ada hasil dan tindak lanjut seperti yang diharapkan korban. Mestinya kan ada proses hukum, misalnya untuk mencari tahu kenapa aparat melakukan penembakan,” ujar Sulaiman.</p>
<p>“Ini juga tantangan kita, memastikan tindak lanjut oleh lembaga berwenang, polisi, penyidik, termasuk Komnas HAM terkait temuan pelanggaran HAM dari NGO maupun laporan masyarakat,” kata Hendra.</p>
<p>Namun di tengah kondisi hukum yang lemah ini, Kamaruddin mengingatkan agar para pembela HAM pantang mundur. Dia menyinggung komitmen perjuangan salah satu tokoh pembela HAM asal Aceh yang dia kagumi.</p>
<p>“Yap Thiam Hien bisa dipakai sebagai referensi (perjuangan),” ujarnya.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samiajibintang.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samiajibintang.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samiajibintang.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samiajibintang.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samiajibintang.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samiajibintang.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samiajibintang.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samiajibintang.wordpress.com/163/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samiajibintang.wordpress.com/163/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samiajibintang.wordpress.com/163/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=163&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/12/05/yang-berjuang-setelah-yap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/da37550f84af2bcf4f1aa371b202fcdf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">samiajibintang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME~1/MAGICC~1/LOCALS~1/Temp/moz-screenshot.jpg" medium="image" />

		<media:content url="/DOCUME~1/MAGICC~1/LOCALS~1/Temp/moz-screenshot-1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Senjata Tak Bertuan*)</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/06/05/senjata-tak-bertuan/</link>
		<comments>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/06/05/senjata-tak-bertuan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2008 04:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samiajibintang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Topic]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samiajibintang.wordpress.com/?p=110</guid>
		<description><![CDATA[JENIS: senjata rakitan. Panjang: hampir satu meter, popor kayu hitam. Diserahkan oleh: Nasiran. Usia: 50 tahun. Ketua front PETA Blang Mancung, kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Disita: tanggal 30 Oktober 2007 oleh Polsek Ketol.
Tulisan itu tertera di secarik karton merah dengan huruf-huruf yang diketik, lalu diikatkan pada senapan.
Moncong senjata itu tegak menghadap langit-langit. Karat menggerogoti bagian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=110&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2008/06/foto-foto-2006-7-253.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-111" style="float:right;border:6px solid black;margin:6px;" src="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2008/06/foto-foto-2006-7-253.jpg?w=225&#038;h=300" alt="" width="225" height="300" /></a><strong>JENIS:</strong> senjata rakitan. Panjang: hampir satu meter, popor kayu hitam. Diserahkan oleh: Nasiran. Usia: 50 tahun. Ketua front PETA Blang Mancung, kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Disita: tanggal 30 Oktober 2007 oleh Polsek Ketol.</p>
<p>Tulisan itu tertera di secarik karton merah dengan huruf-huruf yang diketik, lalu diikatkan pada senapan.</p>
<p>Moncong senjata itu tegak menghadap langit-langit. Karat menggerogoti bagian dalam pipa besi yang menjadi lubang melepas peluru. Berat senapan sekitar satu kilogram. Seluruh badan senapan dicat hitam. Di popor kanan menempel stiker bendera merah putih, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika tidak teliti benar, dari jauh tampilan senjata itu mirip Avtomat Kalashnikova 1947 buatan Rusia yang populer disebut AK 47, dan senapan M16 buatan Amerika Serikat.</p>
<p>Senin pagi, 8 November 2007, senjata itu ‘dipamerkan’ kepada wartawan di luar rumah dinas Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Blang Padang. Sebanyak 17 senjata laras panjang rakitan dipajang di situ. <span id="more-110"></span></p>
<p>Selain senapan rakitan, di situ juga dipajang dua pucuk senjata organik jenis M16. Dalam kertas laporan penyitaan barang bukti, senjata ini adalah senapan standar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Senjata ini ditemukan oleh Dedi Irwansyah di Desa Alue Peunawa, Kuala Batee, Aceh Barat, pada 5 Agustus 2007. Ia warga desa Teupin Gajah, kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan, dan berusia 25 tahun.</p>
<p>Senjata ini diserahkan kepada Kepolisian Resor Aceh Barat tanggal 6 Agustus 2007. Selain senjata,  diterima pula 17 amunisi kaliber 5.56 yang masih aktif. Penyitaan merujuk pada surat telegram Kapolda No. Pol: STR/BB/X/2007/Dir Reskrim tanggal 30 Oktober 2007 tentang permintaan senjata api ilegal yang merupakan hasil operasi dan penyerahan dari masyarakat kepada Polri.</p>
<p>Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Rismawan segera dirubungi wartawan foto dan televisi saat memegang senjata jenis senapan serbu ini. Rismawan tersenyum sembari mengamati senjata yang juga digunakan para tentara Amerika Serikat dalam Perang Vietnam, Teluk dan Perang Irak itu.</p>
<p>Saya menanyakan bagaimana polisi mendapatkan dua senapan organik itu kepada Rismawan.</p>
<p>“Dua senjata organik itu ditemukan tidak bertuan,” jawab Rismawan.</p>
<p>“Bukan disita?” tanya saya.</p>
<p>“Senjata itu diserahkan oleh pihak ketiga,” tandas Rismawan.</p>
<p>Rismawan kemudian melihat sebuah pelontar mortar rakitan berkaki empat. Panjangnya 154 sentimeter. Diameter delapan sentimeter. Senjata ini dilengkapi pegas pemukul mata penggalak. Namun nyaris sekujur tubuhnya dimakan karat hingga berwarna kuning kecoklatan. Senjata itu disita Kepolisian Sektor Idi Rayeuk, Aceh Timur, tanggal 18 Oktober 2007.</p>
<p>Senjata ini mirip bazooka yang saya lihat dalam film-film perang. Anehnya, saat saya membaca tulisan yang diketik pada karton merah tidak disebutkan siapa nama pemilik senjata atau nama orang yang menyerahkan mortar itu. Di situ hanya diketik “Orang Tak Dikenal”.</p>
<p>Rismawan segera menuju meja tempat pistol-pistol rakitan dihamparkan. Ia mengamati pistol-pistol buatan yang juga bercat hitam. Di gagang pistol-pistol itu juga tertempel stiker bendera merah-putih. Sebagian pegas pendorong peluru dan pipa besinya diselimuti karat. Namun bentuk pistol itu justru meragukan saya.</p>
<p>“Seperti pistol mainan,” komentar saya di hadapan seorang petugas yang berjaga di belakang meja. Petugas ini mengenakan seragam kepolisian warna coklat. Matanya mengawasi pistol-pistol dan ratusan peluru di meja.</p>
<p>“Apa pistol ini bisa bikin orang mati?” saya bertanya sambil menunjuk salah satu pistol. Pada gagangnya terdapat stiker bendera merah putih dengan tulisan Edu Suhandi.</p>
<p>“Ya bisa! Mau dicoba?” ujarnya seraya tersenyum.</p>
<p>Saya menggeleng, lalu tertawa.</p>
<p>Jumlah senjata yang berhasil dikumpulkan kepolisian Aceh dan dipamerkan saat itu sebanyak 132 senjata. Laras pendek 57 pucuk, laras panjang 75. Granat sebanyak tujuh buah, dan tiga di antaranya masih aktif. Sedangkan amunisi sebanyak 542 butir dengan kaliber umumnya 5.56. Namun jumlah itu masih belum memuaskan Rismawan dan anak buahnya.</p>
<p>“Senjata-senjata yang berhasil dikumpulkan ini paling banyak dari Aceh Tengah,” kata Rismawan kepada wartawan.</p>
<p>“Masih ada banyak senjata yang belum diserahkan. Pembuatnya akan kita ambil, dan alat-alatnya juga kita ambil,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Komisaris Polisi Sutri Hamdani yang menjabat Kepala Satuan Operasi I/Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh, senjata-senjata yang dipertunjukkan di rumah dinas Kapolda Senin itu dikumpulkan dari berbagai Polres di Aceh, antara lain Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Bireuen. Seperti juga Rismawan, Sutri tak puas dengan hasil dan jumlah senjata yang dikumpulkan itu.</p>
<p>“Pantai Timur kurang banyak, padahal kawasan ini menjadi target. Di sana banyak yang standar,” katanya.</p>
<p><strong>SENJATA</strong>-senjata itu merupakan sisa-sisa kekejaman perang semasa konflik di Aceh. Dalam perjanjian damai di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia disinggung soal decommissioning atau perlucutan senjata para bekas gerilyawan. Ini dimuat pada kesepakatan keamanan yang tersebut di poin 4 perjanjian damai. Di situ GAM diwajibkan memusnahkan senjata, amunisi dan senjata peledak. GAM juga harus menyerahkan sebanyak 840 pucuk senjata untuk dimusnahkan. Poin selanjutnya, perlucutan senjata dilakukan mulai 15 September hingga 31 Desember 2005, dalam empat tahap.</p>
<p>Hingga akhir 2005, menurut laporan Aceh Monitoring Mission, GAM menyerahkan lebih dari seribu pucuk senjata laras panjang dan pendek. Namun jumlah ini dikeluhkan TNI.</p>
<p>Mayor Jenderal Supiadin Adi Saputra, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, menyangsikan jumlah senjata GAM hanya ratusan. Seperti diungkapkan kepada International Crisis Group, 5 September 2007, menurut Supiadin, GAM semestinya menyerahkan seluruh senjatanya. Senjata-senjata ilegal itu, menurut Supiadin, diselundupkan dari Thailand Selatan dan wilayah lain di Indonesia.</p>
<p>Anehnya, baik Supiadin maupun bunyi kesepakatan damai Helsinki tidak sedikitpun menyinggung soal perlucutan senjata-senjata api rakitan yang banyak tersebar di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.</p>
<p>Dua wilayah ini disebut-sebut sebagai daerah basis milisi yang memerangi pasukan GAM. Jumlah anggotanya mencapai puluhan ribu. Mereka terdiri dari beragam kelompok perlawanan, seperti Pembela Tanah Air, Gabungan Rukun Damai (Garuda), Front Pembela Merah Putih, Front Putra Jawa Keturunan Sumatera, dan beberapa lainnya. Total mereka yang bergabung dalam PETA mencapai 30 ribu orang. Anggotanya tak hanya orang Jawa kelahiran Aceh, tapi juga orang Gayo.</p>
<p>Ketrampilan merakit senjata diperoleh dari orang-orang tua mereka yang pernah bergabung dengan pasukan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau DI/TII. Namun kelompok yang juga bersenjata ini menolak disebut milisi.</p>
<p><strong>PENYITAAN</strong> dan pengumpulan senjata ilegal oleh kepolisian sehubungan dengan maraknya aksi kejahatan di Aceh yang menggunakan senjata api. Perampokan hingga pembunuhan menggunakan senjata api membuat masyarakat dan aparat cemas. Belum lagi aksi teror yang menggunakan bahan peledak, misalnya granat, terhadap pejabat maupun kantor-kantor lembaga bantuan asing.</p>
<p>Musyawarah Pimpinan Daerah Aceh menerbitkan imbauan kepada masyarakat sejak September lalu. Isinya meminta warga yang memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak agar dengan sukarela menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat. Senjata harus diserahkan paling lambat bulan Oktober 2007.</p>
<p>Menurut imbauan itu, jika senjata-senjata diserahkan sebelum ‘jatuh tempo’ tidak akan dikenai pidana apapun. “Kecuali tertangkap tangan saat dilakukan razia.”</p>
<p>Salinan-salinan imbauan itu disebarkan kepada warga. Imbauan itu ditandatangani oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Supiadin AS, Kepala Polda Rismawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi A. Djalil Mansyur.</p>
<p>Imbauan juga disampaikan lewat ceramah-ceramah agama di masjid selama bulan puasa kemarin. Di Masjid Raya Baiturrahman, tatkala menjadi khatib sebelum pelaksanaan salat tarawih pada hari yang berbeda, Supiadin dan Rismawan menyampaikan kepada jamaah pentingnya menjaga keamanan dalam perdamaian. Tentu, ini ada kaitannya dengan kian banyaknya kejahatan bersenjata menjelang puasa dan Lebaran di Aceh.</p>
<p>Sementara di lapangan, Polda Aceh menggelar Operasi Sabang 2007. Polisi melakukan razia dan sweeping untuk mendapatkan senjata-senjata  ilegal di tiap kabupaten dan kota selama sebulan.</p>
<p>Di hadapan wartawan, Rismawan menegaskan, aparatnya terus akan melakukan sweeping dan razia, “Tapi tidak kelihatan. Tidak dengan datangkan pasukan. Kalau sudah ada data awal, laporan dari masyarakat, baru kemudian kita geledah.”</p>
<p>Selama ini kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka yang “membuat, menerima, memperoleh/menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak”, sesuai bunyi pasal 1 ayat 1, “diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun”.</p>
<p>Namun aparat kepolisian di Aceh masih belum menerbitkan aturan yang lebih tegas. Seperti memberi keringanan buat warga yang secara sukarela menyerahkan senjata. Mereka tak akan dikenai pidana apapun.</p>
<p>Sebaliknya, masyarakat Aceh perlu keamanan untuk bangkit dan memutar roda ekonomi setelah dilanda bencana dan konflik. Setelah damai dan bebas dari konflik, kini status Aceh tak jauh berbeda dengan daerah lain di Sumatera, Jawa, Kalimantan atau Sulawesi. Itu sebabnya, kepolisian mesti bersikap tegas terhadap warga yang masih memiliki senjata api.</p>
<p>“Dari ratusan senjata ini, apa ada yang sudah dikenai pidana?” tanya seorang wartawan kepada Rismawan.</p>
<p>“Tidak ada tersangkanya. Senjata-senjata itu hasil penyerahan. Saya tidak bisa mengatakan dari siapa. Saya tidak ingin menyudutkan salah satu kelompok. Sampai sekarang belum ada yang kena pidana, karena diserahkan dari pihak ketiga.”</p>
<p>Saya ragu. Banyak senjata tapi tak diketahui asal-muasal dan siapa pemiliknya. Apakah polisi kesulitan untuk menelusuri dan mengenali kelompok atau orang-orang yang menggunakan senjata rakitan atau standar?</p>
<p>Insentif pembebasan hukuman kepada mereka yang menyerahkan senjata ilegal juga belum mengurangi aksi kejahatan bersenjata. Agar lebih efektif, polisi perlu mengganti imbauan dengan ancaman sesuai undang-undang senjata api.</p>
<p>Tapi kata Sutri Hamdani, “Kita minta agar diserahkan, sehingga pemilik tidak dikenai pidana. Kalau kita temukan dalam operasi baru kita tindak.”</p>
<p>Dalam pidatonya pada 15 Agustus 2005 di Helsinki,  perdana menteri GAM Malik Mahmud bahkan menyebutkan secara khusus tentang senjata ilegal ini. Ia menyangsikan kemampuan polisi dalam menyita senjata-senjata milisi, yang jumlahnya puluhan ribu itu.</p>
<p>Malik menyatakan keberadaan milisi yang dibantu TNI menjadi ancaman perdamaian. Ia khawatir, jika GAM sendiri yang memerangi milisi, itu bisa jadi alasan TNI untuk kembali menggelar operasi militer terhadap GAM. Dan Malik menyimpulkan, “Ini akan menamatkan proses perdamaian.”</p>
<p>*) <em>Laporan ini pernah dimuat di Aceh Feature Service </em>(www.acehfeature.org).</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/samiajibintang.wordpress.com/110/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/samiajibintang.wordpress.com/110/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samiajibintang.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samiajibintang.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samiajibintang.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samiajibintang.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samiajibintang.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samiajibintang.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samiajibintang.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samiajibintang.wordpress.com/110/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samiajibintang.wordpress.com/110/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samiajibintang.wordpress.com/110/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=110&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/06/05/senjata-tak-bertuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/da37550f84af2bcf4f1aa371b202fcdf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">samiajibintang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://samiajibintang.files.wordpress.com/2008/06/foto-foto-2006-7-253.jpg?w=225" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Misteri Kematian Si Ham</title>
		<link>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/02/19/misteri-kematian-si-ham/</link>
		<comments>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/02/19/misteri-kematian-si-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2008 02:49:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>samiajibintang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Law]]></category>
		<category><![CDATA[Topic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://samiajibintang.wordpress.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[“LIMAPULUH persen saya tidak percaya berita di koran,” sungut Mukhlisin.
Ia guru pengajian anak-anak di Masjid Thursina yang berada di Desa Pulo Mesjid. Desa ini berada di Kecamatan Tiro Truseb, Pidie. Peci hitam hampir tak pernah lepas menutup kepalanya. Badan tinggi. Kurus. Mata kanan agak juling. Gaya bicaranya lugas. ia ramah dan amat dikenal warga desa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=102&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>“<strong>LIMAPULUH</strong> persen saya tidak percaya berita di koran,” sungut Mukhlisin.</p>
<p>Ia guru pengajian anak-anak di Masjid Thursina yang berada di Desa Pulo Mesjid. Desa ini berada di Kecamatan Tiro Truseb, Pidie. Peci hitam hampir tak pernah lepas menutup kepalanya. Badan tinggi. Kurus. Mata kanan agak juling. Gaya bicaranya lugas. ia ramah dan amat dikenal warga desa sebagai guree ngaji. Selain mengajar membaca Al Qur’an di masjid, siang hari ia bekerja sebagai buruh bangunan. Jika ada warga desa yang meninggal, ia selalu ditunjuk menjadi orang yang memandikan jenazah mendampingi keluarga mayat. <span id="more-102"></span></p>
<p>Mukhlisin sewot terhadap berita utama yang diturunkan harian Serambi Indonesia yang terbit pada Jumat, 23 November 2007. Judul berita itu berbunyi “Perampok di Tiro Tewas Didor”. Serambi memuatnya pada halaman pertama. Berita ini dilengkapi infografis kronologi penembakan berjudul “Satu dari Komplotan Tiro Ditembak!”</p>
<p>Lelaki yang disebut sebagai perampok dalam berita itu bernama Hamdani bin Sulaiman. Ia warga Desa Pulo Mesjid, Kecamatan Tiro Truseb. Polisi mengaku terpaksa menembak Hamdani. Alasannya, Hamdani melawan dengan sebilah pisau saat petugas yang hendak meringkusnya. Menurut polisi, Hamdani adalah perampok yang melakukan kejahatan menggunakan senjata api di Kecamatan Tiro Truseb. Penembakan Hamdani terjadi pada dinihari di depan rumah warga yang tengah mengadakan pesta pernikahan.</p>
<p>“Saya heran,” lanjut Mukhlisin kepada saya. “Sehari-hari dia minta uang seribu dua ribu sama saya. Kok dibilang dia perampok, (uang rampokannya) sampai 50 juta, 100 juta. Apa mungkin? Kalau dia banyak uang ngapain dia minta sama saya seribu?”</p>
<p>Menurut dia, tuduhan polisi terhadap Hamdani bisa jadi keliru. Sebab sejauh ia kenal, meski miskin Hamdani tergolong orang baik.</p>
<p>“Kadang-kadang, waktu saya sedang kerja bangunan saya minta tolong dia ambilkan air di tempat yang jauh, dia mau ambil.”</p>
<p>Mukhlisin lalu mengantar saya ke kedai kopi menemui Anwar. Ia pemilik sekaligus penjaga kedai kopi yang kerap didatangi Hamdani saban pagi, sore, dan malam. Di muka kedai ada dua bangunan sekolah. Yang satu baru dibangun. Catnya putih bersih. Satu bangunan lagi tanpa atap. Kusam. Jendela-jendela bolong. Kayu-kayu pintu dan kusennya menghitam bekas dilalap api.</p>
<p>Kedai kopi Anwar berada di tepi jalan. Atapnya daun rumbia kering. Tepi kanan atap terpasang antenna parabola. Pesawat televisi dipasang di dalam. Kedai ini jadi tempat favorit kaum lelaki di kampung. Mereka bisa menyeruput kopi sambil menonton siaran televisi atau baca koran.</p>
<p>Anwar bekas Tentera Neugara Aceh (TNA). Ia pernah bergerilya ke hutan dan naik-turun gunung bersama Hamdani dan Muhammad alias Amat Provost, kakak kandung Hamdani. Saat Amat Provost tewas ditembak sebelum perjanjian Helsinki ditandatangani, Anwar turun gunung. Tapi ia tak punya banyak keterampilan. Setelah damai, Anwar memilih membuka kedai kopi modal pinjaman dari orangtua sebesar 5,4 juta rupiah.</p>
<p>“Hamdani sering utang ke sini. Sudah sejak dua tahun lalu. Setelah kerja ke sawah, kadang-kadang ke kebun, dia biasa ke sini. Utang. Pas habis bulan ini katanya mau bayar utang. Tapi katanya belum jual padi. Utang terakhir sekitar 180 ribu, katanya mau dibayar,” ungkap Anwar.</p>
<p>Ia mengambil buku catatan hutang, dan menyodorkannya ke saya. Halaman hutang Hamdani yang berisi baris dan kolom angka. Di situ tertulis, “2000. 1000. 2000. 2500…”</p>
<p>“Tiap hari hutangnya nggak banyak. Paling dua ribu, dua ribu setengah. Kadang-kadang seribu. Nggak banyak. Dia minum kopi, kopi pancung. Kue dua.”</p>
<p>“Kopi pancung?” tanya saya.</p>
<p>Anwar mendekatkan jempol dan telunjuknya. Oh, saya baru paham. Ini kopi ukuran setengah gelas.</p>
<p>“Berapa harganya?”</p>
<p>“Kopi pancung lima ratus.”</p>
<p>“Kadang-kadang kalau saya juga tidak punya uang, dia meminta apa yang sedang saya minum atau makan,” kata Mukhlisin. Ia duduk di sebelah saya. “Kopi saya tinggal separo dia minum juga,” lanjutnya.</p>
<p>Seperti juga Mukhlisin, Anwar sulit mempercayai tuduhan polisi bahwa Hamdani anggota komplotan perampok.</p>
<p>RABU, 21 NOVEMBER 2007. Sejumlah lelaki dan perempuan berkumpul di rumah Husin Amin di Desa Pulo Mesjid. Ia lelaki yang dihormati warga desa. Selain karena sudah tua, Amin adalah ‘Tengku Khotib’ atau penceramah di Masjid Thursina. Istrinya bernama Fatarani. Keluarga ini dikarunia sepuluh anak. Namun tiga di antaranya meninggal karena sakit. Kini tinggal tujuh, dua laki lima perempuan.</p>
<p>Keluarga Amin-Fatarani sibuk mempersiapkan pesta pernikahan putri bungsunya. Namanya Juwariyah. Anak Amin yang kesepuluh itu dinikahkan dengan Habibuddin, lelaki asal Krueng Mane, Aceh Utara.</p>
<p>Pasangan Juwariyah dan Habibuddin sebetulnya sudah resmi menikah pada 17 Oktober 2007 lalu. Keuangan jadi kendala. Pesta pernikahan terpaksa mundur, bukan setelah ijab kabul. Akhirnya hajatan ditetapkan tanggal 22 November 2007. Ini berarti Kamis besok. Tempat acara di rumah Amin.</p>
<p>Mulai Rabu petang hingga malam kerabat dekat satu demi satu datang. Para tetangga, tanpa diminta atau undangan, juga ikut datang. Mereka gotong-royong membantu keluarga Amin menyiapkan pesta. Ini sudah jadi kebiasaan warga kampung. Menolong tetangga yang menggelar hajatan tanpa diminta. Beda dengan warga kota umumnya.</p>
<p>Ada yang mengatur kursi untuk tamu. Memasang tenda. Membuat kain penutup tempat para tamu duduk di sebelah rumah panggung. Sebagian perempuan membantu di dapur.</p>
<p>Alamsyah Ishak juga diminta datang membantu. Lelaki itu adik ipar Amin. Kumis lebat. Bibir hitam. Pecandu rokok. Ia pernah menjadi geuchik Desa Meunasah Panah. Desa yang bersebelahan dengan Desa Pulo Mesjid. Ishak bertugas mengatur dan mengawasi kelancaran masakan di dapur.</p>
<p>Hingga tengah malam, kebahagiaan menghinggapi keluarga Amin. Sebagian pemuda-pemudi desa masih berkumpul di muka rumah Amin. Abdullah Usman, geuchik Desa Meunasah Panah yang menggantikan Ishak juga datang. Namun sebelum lewat tengah malam, Usman pamit pulang.</p>
<p>Sementara Amin tak bisa ikut menikmati malam menjelang pesta putri bungsunya seperti anak muda. Kesehatannya mulai lapuk digerogoti usia. Selama beberapa hari menjelang hajatan, kakinya lemas. Nyaris tak bisa digunakan untuk melangkah. Menjelang tengah malam ia sudah naik ke pembaringan di dalam kamarnya.</p>
<p>Sekitar jam 1 dinihari, suasana di sekeliling rumah Amin masih ramai. Ismuhadi, Muhammad, Amri, Hamdani, Atun, dan pemuda kampung lainnya masih duduk di kursi-kursi tamu sambil berbincang di depan rumah Amin. Tiba-tiba beberapa pria berdatangan. Para pemuda kampung itu mengira mereka adalah kerabat atau sahabat yang diundang empunya hajatan. Pakaian mereka tak berbeda dengan warga lain.</p>
<p>Saat itu Ismuhadi dan Muhamad melihat tali senjata pada badan salah seorang dari pria itu. Lelaki itu menghampiri Hamdani dari arah muka. Kemudian, pria yang belakangan diketahui warga sebagai petugas polisi itu berjalan ke belakang Hamdani. Lalu membuka senapan yang semula disampir di punggung. Dan …</p>
<p>Dor!</p>
<p>Hamdani tersungkur. Tanpa peringatan, peluru menembus tubuhnya. Warga panik. Ada yang berteriak. Ismuhadi kontan tiarap.</p>
<p>Amin terkejut. Dari dalam kamar, ia mengira ada ban motor pecah. Di dapur, Alamsyah Ishak kaget.</p>
<p>Dor! Dor! Dor! Dor! .…</p>
<p>Terdengar suara tembakan berkali-kali di beberapa tempat.</p>
<p>Dua peluru memecahkan tulang paha kanan Hamdani. Satu peluru menembus di bagian kiri. Polisi menggeledah isi celana dan pakaian Hamdani. Mereka mengambil handphone dan pisau.</p>
<p>Amin tiarap mendengar rentetan letusan senjata. Beberapa perempuan lain dalam rumah kontan histeris. Fatarani menangis.</p>
<p>Polisi berteriak-teriak agar warga segera kumpul. Beberapa lainnya menanyakan di mana teman-teman Hamdani.</p>
<p>Lalu para lelaki dikumpulkan di jalan. Tepat di depan rumah Amin. Ishak keluar dari dapur dan bergabung dengan warga yang lain di jalan.</p>
<p>“Tiarap!”</p>
<p>“Tiarap!”</p>
<p>Polisi kemudian memeriksa warga satu demi satu. Disuruh angkat baju, lalu disuruh duduk di tempat lain. Polisi memerintahkan warga yang memiliki Handphone berkumpul di tempat terpisah dengan yang tidak. Ishak tak luput dari pemeriksaan. Ia juga memiliki handphone.</p>
<p>Polisi memeriksa setiap nomor telepon yang ada dalam handphone Hamdani. Mereka mencari teman-teman Hamdani. Dua handphone milik warga berdering, dan segera diambil. Setelah itu tak ada lagi pemeriksaan. Namun para lelaki itu tidak boleh bubar apalagi pulang.</p>
<p>Amin tak ikut berkumpul dengan kaum lelaki lainnya di jalan. Ia mengaku sakit.</p>
<p>Namun sebagian polisi masuk ke rumah Amin. Ada yang berpakaian preman. Ada yang mengenakan seragam. Mereka menggeledah isi rumah. Keluar masuk kamar Amin. Istri, anak-anak perempuan Amin, dan perempuan lainnya kumpul dalam rumah. Polisi menanyakan dimana senjata disimpan. Beberapa perempuan kontan menjawab tidak tahu. Amin juga menjawab tak tahu di mana ada senjata. Ia tak pernah memiliki barang berbahaya itu.</p>
<p>Amin sempat melihat mayat Hamdani. Mayat itu kemudian ditutup dengan kain yang semula digunakan untuk menutup tempat para undangan duduk.</p>
<p>Amin cemas. Ia bertanya-tanya mengapa polisi menembak di tengah persiapan pesta putri bungsunya. Padahal ia tak punya sangkut-paut dengan Hamdani. Ia juga tak tahu Hamdani datang ke rumah.</p>
<p>Hajatan esok pagi terancam gagal total. Masakan untuk pesta belum siap. Pagi tinggal beberapa jam. Amin tak kuasa menanggung malu. Undangan telanjur disebar. Ia juga merasa tak nyaman dengan keluarga suami si bungsu.</p>
<p>“Pak, ini kan masalah pribadi bukan peperangan, saya ikhlas,” ujarnya kepada seorang petugas.</p>
<p>Tak lama kemudian, Kepala Polsek Tiro Zainal datang ke lokasi penembakan. Amin mengutarakan ucapan serupa. Juga kepada Ruslan wakil Komandan Rayon Militer Tiro. Ia menanyakan apakah keluarganya bisa meneruskan persiapan acara pesta pernikahan putrinya bisa dilanjutkan. Amin, Zainal, Ruslan dan beberapa petugas lain berrembuk. Hasilnya, persiapan pesta  bisa dilanjutkan.</p>
<p>Mayat Hamdani masih tergeletak di depan rumah. Jam sudah di kisaran pukul empat pagi. Udara dingin menusuk tulang.</p>
<p>Di jalan, polisi mengawasi para lelaki. Ishak gelisah. Tak sabar hanya menunggu pagi. Mulutnya juga ingin segera mengisap rokok.</p>
<p>“Apa kita boleh merokok?” Ishak minta pendapat warga yang duduk di sebelahnya.</p>
<p>“Hei, kamu!” seorang petugas berteriak memanggilnya.</p>
<p>Ishak diperintahkan berdiri, menghadap ke petugas. Polisi menanyakan apa yang ia bicarakan tadi.</p>
<p>“Saya bilang apa saya bisa merokok.”</p>
<p>Tiba-tiba datang petugas lain dari belakang.</p>
<p>Buk! Buk! Buk!</p>
<p>Tengkuk Ishak kena hantam. Ia dimaki-maki. Dianggap tak sopan. Tak lama berselang, Ishak kemudian dipanggil Amin. Ishak diminta kembali memimpin beberapa warga untuk kembali memasak. Ishak segera minta izin polisi untuk mengajak sepuluh warga untuk bantu memasak.</p>
<p>Menjelang pukul 4.30, baru terdengar perintah untuk mengangkat mayat. Di hadapan warga yang duduk di jalan, petugas menanyakan siapa yang mau memberi kesaksian. Apakah yang tewas itu Hamdani atau bukan?</p>
<p>“Saya kenal,” ujar Fakhrudin. Ia teman Hamdani. Bekas TNA. Tinggal tak jauh dari rumah Amin. Ia juga terkejut saat mendengar tembakan beruntun. Bersama lelaki lainnya, Fakhrudin ikut tiarap dan diperiksa.</p>
<p>Polisi segera menunjuk Fakhrudin. Ia dibawa ke dekat mayat yang tergeletak di muka rumah Amin. Memastikan apakah mayat itu adalah Hamdani.</p>
<p>“Ya, benar. Ini Hamdani,” ujarnya, pasti.</p>
<p>Beberapa petugas mengangkat mayat Hamdani. Polisi kembali menunjuk Fakhrudin untuk memberi keterangan di kantor Kepolisian Resort Pidie. Polisi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Amin. Lantas iring-iringan kendaraan polisi segera meninggalkan kediaman Amin. Jumlah kendaraan lebih dari setengah lusin. Ada minibus. Ada double cabin.</p>
<p>Tak lama kemudian sejumlah warga berhamburan pulang ke rumah masing-masing. Mereka seakan tak mempercayai peristiwa yang baru berlangsung. Aksi penembakan diikuti pengumpulan warga itu mengingatkan mereka pada masa-masa konflik bersenjata.</p>
<p>SULAIMAN BIN ABU BAKAR bertubuh pendek. Nyaris semua rambutnya putih. Sulaiman lahir dan besar di desa Pulo Mesjid, Kecamatan Tiro. Kini berusia 63 tahun. Ia tak banyak bicara. Bahasa melayunya kurang lancar. Lelaki itu punya enam anak. Empat laki-laki, dua perempuan. Keempat anak laki-lakinya tewas di ujung senjata. Yang terakhir adalah Hamdani.</p>
<p>“Saya ikut GAM sejak tahun tujuh-tujuh,” kata Sulaiman bin Abu Bakar kepada saya.</p>
<p>Dalam buku <em>The Price of Freedom; The Unifinished Diary of Tengku Hasan di Tiro</em>, setelah mendeklarasikan Aceh Merdeka, 4 Desember 1976, Hasan Tiro bersama pengikutnya bergerilya di antara Bukit Tjokkan dan kamp Alue Bili, Tiro. Pada saat itu sudah banyak warga yang simpati dan menyatakan bergabung bersama dalam perjuangannya. Namun tentang penduduk Tiro sendiri, ia menulis, “Mereka 100 persen bersama saya. Semua orang di Tiro, laki-laki dan perempuan dengan sendirinya menjadi pendukung NLFAS (National Liberation Front Acheh and Sumatra).”</p>
<p>Mulai pertengahan Januari 1977, Tiro dan pengikutnya terpaksa bergerak ke daerah Alue Pineung. Dua hari sebelumnya, Tiro mendapat kabar Tentara Indonesia terus menyisir Sungai Tiro.</p>
<p>Alue Pineung berada dalam kawasan Gunung Mampree. Belantara di gunung ini, tulis Tiro masih dalam catatan hariannya, adalah tempat yang pas sebagai persembunyian gerilya. “Tapi Mampree juga terkenal dengan nyamuk dan sarang malarianya.”</p>
<p>Lalu bergerak lagi. Tiro pasukannya terus bergerilya naik-turun gunung. Keluar-masuk hutan Aceh.</p>
<p>Tanggal 23 Januari 1977, Tiro mencatat, tentara Indonesia-Jawa menduduki seluruh kecamatan Tiro/Truseb. Mereka menahan laki-laki dan terutama perempuan. Sebab kaum perempuan yang menyuplai makanan selama Tiro dan pengikutnya berada dalam hutan. Tentara Indonesia-Jawa juga menjarah bahan pangan milik penduduk. Gula, kopi, daging, ikan, rokok dan sebagainya. Penduduk hanya disisakan bahan pangan yang hanya cukup untuk satu hari. Taktik ini membuat warga terancam kelaparan hebat. Apalagi warga juga dilarang membakar kayu untuk memasak atau pergi ke hutan.</p>
<p>Saya menduga, Sulaiman muda bergabung bersama pasukan Hasan Tiro setelah peristiwa ini. Jika usianya kini 63 tahun, maka saat itu ia berusia 33 tahun.</p>
<p>“Saya ikut gerilya ke Geumpang, Blang Sala, Blang Raweu di pucuk Sungai Meureudu…” lanjut Sulaiman.</p>
<p>Ia memegang senapan jenis LE. Ini senjata warisan perang melawan Belanda. Habis menembak ia mesti menarik kokang untuk bisa menembak lagi.</p>
<p>“Saya pegang senjata kadang-kadang saja. Waktu pergi jauh-jauh ada bawa senjata.”</p>
<p>Ketika saya menanyakan kedekatannya dengan Hasan Tiro, Sulaiman menjawab, “Begini.” Jari telunjuk dan tengahnya diimpitkan.</p>
<p>“Apa yang dia suruh kepada saya, saya kerjakan.”</p>
<p>Wali Nanggroe, begitu ia menyebut Hasan Tiro, beberapa kali berpesan kepada Sulaiman dan para gerilyawan. Pesan-pesan itu tak pernah disampaikan selain dalam bahasa Aceh.</p>
<p>&#8220;<em>Meunyoe tajak-jak keuno keudeh beugot geutanyoe ngoen masyarakat. Bek na paksa-paksa goep bek, lakee ngoen dengoen cara mangat supaya mangat got nanggroe bek na lee korupsi bak geutanyo</em>,&#8221; kata Sulaiman mengingat pesan-pesan Tiro. Terjemahannya kira-kira begini, bila berpergian kesana kemari kita harus baik dengan masyarakat. Jangan ada paksaan, meminta dengan cara yang baik supaya jangan ada lagi korupsi di negara kita.</p>
<p>Tiro kerap memimpin pasukannya salat berjamaah selama bergerilya. Tapi salat dalam keadaan perang beda dengan kondisi aman. Satu kelompok salat, lainnya berjaga-jaga dari serangan musuh. Urusan makanan, Sulaiman mengenang, jika satu gerilyawan makan telur sebelah, semua gerilyawan dijatah makan telur sebelah.<br />
“Wali juga makan sebelah. Makan sama-sama. Kadang-kadang dapat rusa satu. Di mana ada pos-pos (pasukan Tiro), disuruh antar (daging rusa) ke pos-pos.”</p>
<p>Tiro juga menyampaikan berulang-ulang soal penjajahan Indonesia-Jawa atas bangsa Aceh. Sebelumnya, Tiro telah menyebarkan buku-buku tentang sejarah Aceh. Buku-buku yang ia tulis selama berada di luar negeri itu antara lain <em>Atjeh Bak Mata Donja</em> (Acheh dalam Sejarah Dunia), <em>Sireutoih Thon Mideuen Prang Bandar Atjeh</em> (Seratus Tahun Peringatan Perang Bandar Acheh), <em>Peurdjuangan Atjeh Meurdehka</em> (Perjuangan Acheh Merdeka). Buku-buku itu diselundupkan ke Aceh.</p>
<p>“<em>Nanggroe geutanyoe nanggroe kaya, Cuma hasee tan bak geutanyo, hase ka abeh jicok legoep</em>,” Sulaiman mencontohkan pernyataan Tiro. Bahasa melayunya, “Negara kita (Aceh) negara kaya, cuma hasilnya nggak ada. Hasilnya sudah diambil orang.”</p>
<p>Kebersamaan Sulaiman dengan Tiro hanya dua tahun. Pertemuan terakhirnya dengan sang wali nanggroe saat terjadi pertempuran di Beungga, Kecamatan Tangse. Tak ada salam perpisahan. Tanggal 29 Maret 1979, Tiro terbang ke Eropa setelah melintasi Selat Malaka.</p>
<p>Sulaiman kembali ke desa Pulo Mesjid. Namun perang belum usai. Pemerintahan Suharto mengirimkan ribuan tentara dari Jawa ke Aceh. Menggelar operasi militer ke kampung-kampung. Tiro menjadi salah satu wilayah paling berdarah. Penduduk amat menderita. Mereka serba salah. Tidak lari, mereka dianiaya. Lari, mereka bakal diburu dan dibunuh. Apalagi mereka yang pernah ikut bergerilya bersama Tiro.</p>
<p>Tahun 2000, misalnya. Saat itu pemerintahan Jakarta menetapkan status Darurat Sipil di Aceh. Tiro mencekam. Warga dihantui penyiksaan dan kematian. Saban hari digelar operasi militer. Pertengahan Oktober, lebih dari 60 rumah-toko dan beberapa bangunan dibakar. Fasilitas pendidikan hancur. Warga yang rumahnya selamat, tak berani keluar.</p>
<p>Rumah panggung Sulaiman dan keluarganya tak luput dibakar tentara. Keluarga ini lari ke hutan. Mereka hidup dalam ancaman tentara Indonesia.</p>
<p>“Saya rindu sama wali nanggroe,” kata Sulaiman.</p>
<p>DALAM SITUASI perang, kaum muda Tiro tak banyak pilihan. Mereka tak bisa bekerja. Belajar tak tenang. Para pemuda Tiro cuma punya dua pilihan: pergi merantau atau bergabung dalam Tentera Neugara Acheh ke hutan. Berjuang, gerilya melawan tentara Indonesia.</p>
<p>Buah tak jatuh jauh dari pohon. Anak-anak Sulaiman memilih mengikuti jejak sang ayah. Si sulung Amrizal bin Sulaiman, Usman bin Sulaiman, dan Muhammad bin Sulaiman ikut gerilya ke gunung dan hutan. Hamdani bin Sulaiman, yang paling muda di antara mereka, juga mulai ikut membantu GAM. Mengantar makanan untuk pasukan TNA di wilayah Tiro. Ia kagum dengan Tengku Panglima Abdullah Syafei. Panglima GAM yang amat disegani.</p>
<p>Di antara empat anak lelaki Sulaiman itu, Muhammad paling ditakuti. Panggilan populernya adalah ‘Amat Provost. Ia juga menjadi target buruan tentara Indonesia.</p>
<p>Tahun 2003, Jakarta menetapkan status darurat militer. Tiga dari empat bersaudara ini tewas. Amrizal tewas dalam pertempuran. Peluru menembus kepalanya.</p>
<p>“Kena tembakan di dahi, lubangnya sebesar jempol tapi tembus di belakang sebesar kepalan tangan,” ungkap Mukhlisin, guree ngaji di Pulo Mesjid yang memandikan mayat itu.</p>
<p>“Otaknya pecah. Isinya sampai kami masukkan ke kantong plastik baru dimasukkan lagi.”</p>
<p>Beberapa bulan berselang, giliran Usman menyusul. Ia juga tewas ditembak. Satu peluru bersarang di lehernya. Mukhlisin memandikan jenazah Usman.</p>
<p>Amat Provost sempat lari ke Jakarta. Di sana ia malah tertangkap. Ridwan bin Yusuf, salah seorang kawannya, dikabarkan telah membocorkan tempat persembunyian Amat Provost. Setelah dibawa ke Aceh, ia tewas ditembak.</p>
<p>“Dia ditembak di dada. Tiga peluru. Kepala dan bagian lainnya tidak ada luka,” ujar Mukhlisin. Lagi-lagi, ia ikut memandikan jenazah anak Sulaiman itu.</p>
<p>Hamdani baru turun gunung setelah perjanjian damai Helsinki ditandatangani, 15 Agustus 2005. Ia kembali ke Desa Pulo Mesjid. Seperti bekas anggota TNA lainnya, ia mendapat dana reintegrasi. Uang itu tak menjamin masa depannya. Ia belum punya kerja. Ketrampilannya sedikit. Terkadang ia pergi ke ladang, mengerjakan sawah milik kakaknya.</p>
<p>Menurut kabar, Hamdani menyimpan dendam terhadap Ridwan. Dia yang menyebabkan kematian abangnya, Amat Provost. Awal November 2005, Hamdani terlibat pembunuhan Ridwan di Desa Meunasah Panah. Bekas TNA itu tewas dibacok senjata tajam.</p>
<p>Anggota Kepolisian Resort Pidie segera meringkus Hamdani. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Kota Bakti, Pidie. Kejahatan yang dilakukan Hamdani segera disidangkan. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.</p>
<p>Namun, Minggu 4 Juni 2006, sekitar jam 11 siang Hamdani kabur dari Rutan Kota Bakti. Seperti diberitakan Serambi Indonesia pada hari berikutnya, Hamdani diperkirakan kabur melalui pintu depan.</p>
<p>“Sidangnya tinggal menuggu putusan,” ujar Sigit Purwoko yang saat itu menjabat Kepala Pengadilan Negeri Sigli.</p>
<p>Tak lama kemudian, Hamdani nekat kembali ke Pulo Mesjid. Meski bisa turun ke sawah dan minum di kedai kopi milik Anwar, hidupnya tak sebebas dulu. Kedai Anwar buka mulai jam 7 pagi sampai magrib. Selepas magrib, 7.30 buka lagi sampai jam 12. Menurut Anwar, ia hanya sering melihat Hamdani jika hutang dan minum kopi di kedainya.</p>
<p>“Polisi sering ke kedai, tanya apa ada Hamdani,” ujar Anwar.</p>
<p>“Saya bilang nggak ada. Terus saya dikasih nomor HP polisi, tapi saya nggak punya nomor. HP saja saya nggak ada,” lanjut Anwar.</p>
<p>“Dulu Hamdani rajin ke masjid,” sahut Mukhlisin. “Tapi setelah keluar dari penjara agak kurang. Mungkin karena dia takut…”</p>
<p>Sulaiman beberapa kali sempat berjumpa Hamdani.</p>
<p>“Terakhir dia minta uang ke saya duaratus ribu, tapi saya kasih seratus ribu. Dia bilang nggak ada rokok. Dia datang ke rumah waktu ada perlunya saja. Minta uang.”</p>
<p>KAMIS, 22 NOVEMBER. Pagi itu kabar kematian Hamdani terdengar ke seluruh Desa Pulo Mesjid. Sebagian besar warga di Tiro juga mengetahui berita itu. Sulaiman mendapat kabar, ia dipanggil petugas Polres Pidie. Surat pengambilan jenazah dari polisi mesti ia tandatangani. Ia diminta segera mengambil jenazah anak lelakinya yang terakhir di Rumah Sakit Daerah Sigli.</p>
<p>Sekitar jam 8 pagi, Sulaiman meluncur ke kantor Polres Pidie. Kantor itu berada di Jalan Teungku Chik di Tiro nomor 13, Sigli. Ia pergi bersama kedua anak perempuannya, Syamsiah dan Suryani. Geuchik Pulo Mesjid, Abdul Wahab Amni, ikut menemani. Nasruddin dan Zakaria, sepupu Hamdani juga pergi. Mereka naik motor.</p>
<p>Sulaiman, Syamsiah dan Suryani, Wahab dan Nasruddin ke kantor Polres. Sedangkan Zakaria langsung menuju Rumah Sakit Sigli. Dia mesti menunggu Sulaiman membawa surat dari kepolisian.</p>
<p>Di hadapan petugas Polres Pidie, Sulaiman menyebut nama. Umur. Suku. Alamat. Pekerjaan. Ia tak mengerti soal hukum. Bicara jika ditanya.</p>
<p>Petugas membuat surat ‘Berita Acara Serah Terima Mayat’. Dalam surat itu disebutkan, petugas yang menyerahkan jenazah itu bernama M Hidayat. Pangkat Ajun Inspektur Muda (AIPDA), NRP 68060324, jabatan penyidik pembantu bersama Bripka Nofi Hendri SH dan Bripka Jamalul Hera.</p>
<p>Setelah isian identitas Hamdani, disebutkan “Mayat tersebut merupakan pelaku tindak pidana.” Menurut polisi, Hamdani melakukan enam kejahatan.</p>
<p>Pertama, “Berdasarkan laporan polisi LP/70/XI/2005 tanggal 2 Nopember 2005 tentang tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di Desa Meunasah Panah Kecamatan Tiro Truseb Kabupaten Pidie yang mengakibatkan matinya seseorang An. Riduwan bin M Yusuf.”</p>
<p>Kedua, “Melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Bakti dalam kasus pembunuhan bersama-samadengan menggunakan senjata tajam yang sementara kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sigli dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 20 tahun penjara.”</p>
<p>Ketiga, “Berdasarkan TR/16/XI/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampokan kilang padi milik Cut Ali Puteh yang terjadi di Desa Pulo Siblah, Kecamatan Tiro Truseb, Kabupaten Pidie.”</p>
<p>Keempat, “Berdasarkan TR/17/XI/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampokan kilang padi milik Tarmizi yang terjadi di Desa Pulo Siblah, Kecamatan Tiro Truseb, Kabupaten Pidie.”</p>
<p>Kelima, “Berdasarkan Laporan Polisi LP/18/XI/2007 tanggal 20 Nopember 2007 sekitar pukul 23.30 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampokan yang terjadi di Desa Prade, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.”</p>
<p>Keenam, “Berdasarkan laporan polisi LP/18/X/2007 tanggal 21 Oktober 2007 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan/perampokan yang terjadi di desa Ule Gampong, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dengan saksi korban Amos Maikels, anggota TNI Kabupaten Aceh Barat.”</p>
<p>Di bawah daftar kejahatan itu, polisi membeberkan kronologi penembakan Hamdani. Entah khilaf atau bukan, di situ disebut penangkapan dilakukan siang hari, 12.30.</p>
<p>“Pada tanggal 22 Nopember sekira pukul 12.30 WIB Anggota Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulo Mesjid, Kecamatan Tiro Truseb, namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka tetap tidak mengindahkan bahkan tersangka berusaha menikam salah seorang petugas yang hendak menangkap dengan menggunakan rencong sehingga petugas tersebut melakukan tembakan melumpuhkan kea rah kaki akan tetapi pelaku masih tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tembakan ke arah sasaran yang pital yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia di TKP.”</p>
<p>Penyerahan mayat disaksikan oleh Syamsiah, Geuchik Pulo Mesjid Abdul Wahab Amni, dan Asnawi, petugas kepolisian.</p>
<p>Sulaiman kemudian membubuhkan cap jempol. Di bawah, tandatangan para saksi. Berita acara itu diketahui oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Sudarmin SIK/AKP NRP 75061071 atas nama Kepala Kepolisian Resort Pidie.</p>
<p>Sulaiman menerima surat itu sebanyak dua halaman. Tanpa lampiran. Ia juga tidak menerima berkas hasil visum dari rumah sakit maupun kepolisian.</p>
<p>Dari kantor Polres, Sulaiman, Suryani dan Samsiah segera ke rumah sakit. Bersama Zakaria dan sopir ambulans, ia mengambil mayat Hamdani di Ruang Unit Gawat Darurat. Hamdani masih mengenakan kaos berkerah warna krem dan celana jins hitam. Pakaiannya koyak. Menjelang jam 1 siang, jenazah itu dibawa pulang.</p>
<p>“Wajahnya pucat. Cincin dan handphone yang dipakai Hamdani tidak ada. Kantong celana jinsnya kosong,” ujar Zakaria.</p>
<p>KEBAHAGIAAN DAN KESEDIHAN menyelimuti warga Desa Pulo Mesjid pada hari yang sama. Kamis siang, pesta pernikahan digelar di rumah keluarga Husin Amin dan Fatarani. Anak perempuan terakhir keluarga ini akan menempuh ‘hidup baru’ bersama sang suami. Warga dan para undangan bergiliran memberi selamat dan menyampaikan doa buat keluarga Amin dan putrinya.</p>
<p>Sore hari warga berdatangan ke rumah keluarga Sulaiman yang berada di tepi sungai kecil. Rumah itu berada sekitar seratus meter dari rumah Amin. Di sana keluarga Sulaiman mempersiapkan acara pemakaman. Rumah Dinding papan kusam. Atap seng. Anak lelaki yang terakhir keluarga ini akan diantar dari rumah itu menuju ‘peristirahatan terakhir’.</p>
<p>Mukhlisin membantu Sulaiman memandikan jenazah Hamdani. Untuk keempat kalinya Mukhlisin memandikan jenazah anak-anak Sulaiman. Mayat itu berlumur darah. Pelan-pelan ia membersihkan lubang-lubang luka di tubuh mayat. Dua luka tembak di paha kanan. Tembus lurus. Tulang paha patah.</p>
<p>Peluru juga menembus paha kiri. Setelah dibersihkan, Mukhlisin dan Sulaiman menutup lubang-lubang luka itu dengan kapas putih.</p>
<p>Masih ada lubang luka di atas pusar, di bawah dada. Hati-hati mukhlisin mengamati dan membuka lubang luka itu. Lubang itu tidak bulat tapi lonjong-lancip.</p>
<p>“Seperti bekas tusukan pisau tapi tidak tembus,” gumamnya kepada Amin. Ia segera menyumpal luka itu.</p>
<p>Di atas kelamin jasad masih ada lubang luka bekas tembakan. Lubang itu tembus hingga ke punggung belakang. Mukhlisin mencocokan besar kedua lubang luka. Besar gumpalan kapasnya sama.</p>
<p>Selesai dimandikan, seluruh tubuh jenazah dibalut kain kafan. Mayat Hamdani dibawa ke pemakaman di dekat Masjid Thursina. Masjid tempat Mukhlisin biasa mengajar Al Quran kepada anak-anak kampung. Malamnya keluarga Sulaiman menggelar tahlilan. Berdoa untuk kebaikan bagi arwah Hamdani.</p>
<p>SURYANI menunjukkan foto Hamdani kepada saya. Suryani adalah anak bungsu dalam keluarga Sulaiman. Ia hanya lulus SMP. Seperti juga abang dan kakaknya, hidupnya dalam tekanan. Ia pernah ikut ayahnya lari ke gunung semasa Darurat Militer.</p>
<p>Di foto itu Hamdani tampak gagah. Rambutnya dipotong pendek. Dada bidang. Berotot. Kulit kecoklatan. Rahang tampak kokoh. Namun wajah itu seperti menyimpan misteri.</p>
<p>“Saya dan Bang Ham sering becanda. Tapi dia jarang pulang,” kata Suryani.</p>
<p>Ia sangsi abangnya perampok. Banyak warga Pulo Mesjid juga tak yakin Hamdani merampok.</p>
<p>“Saya tidak tahu apa dia menyembunyikan diri sebagai perampok, caranya dengan meminta uang sama kita,” kata Mukhlisin.</p>
<p>“Atau memang dia benar-benar tidak merampok. Yang jelas saya heran, untuk apa dia meminta sama saya seribu, dua ribu,” katanya, lagi</p>
<p>Tapi menurut Fakhruddin, Hamdani bukan orang yang bersih dari catatan kejahatan. Fakhruddin adalah salah satu kawan Hamdani. Selepas kejadian di depan rumah Husin Amin, Fakhruddin dibawa polisi dan dimintai keterangan seputar Hamdani.</p>
<p>“Di Polres saya ditanya bagaimana pergaulan Hamdani di kampung, perilaku dia. Perlakuan polisi saat saya diperiksa biasa-biasa saja. Tapi nggak pernah dipukul. Pesan mereka waktu mengantar saya, tolong bilang sama kawan-kawan jangan terpancing perbuatan perampokan-perampokan dan pembunuhan. Kalau ada masalah di kampung selesaikan dengan cara baik-baik,” ujarnya.</p>
<p>Fakhruddin dimintai keterangan selama sekitar setengah jam. Namun, lanjut dia, karena keluarga belum datang ia disuruh menginap selama satu hari di ruang pemeriksaan. Di situ disediakan kasur tipis.</p>
<p>“Selama setengah jam diinterogasi ditanya apa saja?” tanya saya.</p>
<p>“Bagaimana pergaulan Hamdani dengan masyarakat, apa kegiatan dia, apakah dia terlibat dalam perampokan, apakah dia mempunyai senjata, apakah dia disukai masyarakat,” jawab Fakhruddin. Bibir bawah sebelah kanannya terlihat membengkak.</p>
<p>“Abang bilang apa saja?”</p>
<p>“Menurut yang saya lihat kegiatan dia, masalah perampokan saya kurang tahu, tapi kalau masalah senjata saya tahu. Kenapa, karena dia pernah memamerkan senjata, bahkan anak-anak kecil semua orang-orang kampung tahu dia punya senjata.”</p>
<p>“Senjata apa?”</p>
<p>“Senjata pistol ada, M-16 ada sama dia. Sampai dia (polisi) tanya apa kamu tahu dimana senjata itu, saya menjawab soal itu saya nggak tahu. Cuma yang saya tahu dia punya senjata.”</p>
<p>“Sampai sekarang masih ada?”</p>
<p>“Sampai sekarang saya tidak tahu, dia pun sudah meninggal seperti diceritakan oleh kawan sekelompok. Mungkin dia titipkan sama kawan, kan itu kita tidak tahu itu kan rahasia orang.”</p>
<p>“Sepengetahuan abang tentang Hamdani, orangnya bagaimana?”</p>
<p>“Memang dia bukan kenal dekat. Dia orang kampung saya, bahkan dekat dengan rumah saya. Setahu saya, memang dia terlibat pembunuhan sekitar tahun 2005 atas nama Ridwan M Yusuf, dan pelarian dari LP Kota Bakti. Kalau dari segi Polres dia salah seorang DPO akibat pembunuhan dan pelarian. Itu yang saya tahu, dan memiliki senjata api.”</p>
<p>Saya menemui Iskandar Daud. Warga Desa Pulo Mesjid lainnya yang juga teman satu angkatan Hamdani selama gerilya di hutan. Saat perjanjian damai disepakati, ia dan Hamdani sama-sama turun gunung. Saya menanyakan dugaan keterlibatan Hamdani dalam komplotan perampok Kamaruddin bin Lek Yeh yang terkenal dengan sebutan Si Teh. Menurut polisi, selama tahun 2006 komplotan Teh terlibat perampokan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Pidie.</p>
<p>“Bagi orang yang menuduh, silakan menuduh. Tapi kami sebagai rekan seperjuangan dan famili, kami akan tuntut balik orang yang menuduh. Mana bukti si Hamdani itu sebagai perampok? Kami tuntut polisi.”</p>
<p>“Apakah Hamdani pernah dekat dengan Teh?”</p>
<p>“Dulu Teh ada di sagoe daerah satu, Sigli. Hamdani berada di daerah dua, Tiro. Teh dan Hamdani memang pernah sama-sama dalam penjara. Hamdani lari lebih dulu penjara, setelah itu Teh dan beberapa temannya.”</p>
<p>Tetapi, menurut Daud, itu tak berarti Hamdani ikut dalam komplotan Teh.</p>
<p>“Apakah bisa dibuktikan si Hamdani itu sebagai perampok? Benar atau tidak Hamdani perampok? Menurut saksi-saksi di kilang padi Cut Ali, mereka tidak mengatakan si Hamdani merampok. Mereka nggak kenal sama perampok-perampok.”</p>
<p>LUBANG-LUBANG luka bekas tembak di tubuh Hamdani menyisakan tanda tanya. Saya membaca salinan Berita Acara Penyerahan Mayat yang diberikan petugas Polres Pidie kepada Sulaiman.</p>
<p>Dalam kronologi penangkapan yang tertulis di surat itu, Hamdani melakukan perlawanan. Lalu petugas melakukan tembakan peringatan. Tetapi Hamdani tetap tidak mengindahkan. Bahkan tersangka berusaha menikam salah seorang petugas yang hendak menangkap dengan menggunakan rencong sehingga petugas tersebut melakukan tembakan melumpuhkan ke arah kaki.</p>
<p>“Tetapi pelaku masih tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tembakan ke arah sasaran yang pital yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia di TKP,” demikian bunyi akhir kronologi dalam berita acara tersebut.</p>
<p>Di Harian Serambi Indonesia, edisi Jumat 23 November, menurut polisi, Hamdani nekat melawan polisi dengan mengacung-acungkan sebilah pisau tajam.</p>
<p>Saya membandingkan kronologi versi polisi itu dengan kesaksian Mukhlisin dan Sulaiman yang memandikan jenazah. Meski sepele, ada yang ganjil.</p>
<p>Jika kedua paha tertembus tiga peluru, dua mematahkan kaki kanan dan satu di kiri, apakah mungkin Hamdani tetap melakukan perlawanan terhadap para petugas?</p>
<p>Pertanyaan lain muncul. Bukankah Hamdani, selama belum ada vonis pengadilan, masih berstatus sebagai tersangka?</p>
<p>Berdasarkan pengalamannya memandikan jenazah, Mukhlisin menduga Hamdani ditembak dari jarak dekat.</p>
<p>“Luka yang di atas kemaluannya bisa jadi ia ditembak dari depan. Karena tembus ke belakang agak ke atas. Mungkin korban ditembak saat sudah jatuh. Kalau dia ditembak sambil lari, peluru akan lurus menembus. Tetapi mungkin saja dia ditembak dari belakang pada saat sedang duduk.”</p>
<p>Dua kemungkinan itu masih misteri. Polisi dan saksi yang kami wawancara berbeda versi.</p>
<p>Saya coba mendapatkan hasil visum kematian Hamdani dari Rumah Sakit Daerah Sigli. Kami bertemu Taufik Mahdi. Ia menjabat sebagai kepala Rumah Sakit Daerah Sigli. Kami menemui Mahdi di rumahnya, tak jauh dari gedung rumah sakit.</p>
<p>“Laporan visum diserahkan kepada penyidik. Karena mayat diserahkan oleh polisi. Mayat itu hanya sampai UGD. Belum sampai ruang jenazah dan tidak ada bedah mayat,” ujar Mahdi.</p>
<p>Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan sumpah yang dibuat untuk kepentingan peradilan. Laporan ini berisi tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter ahli. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, umumnya laporan ini dibuat untuk kepentingan penyidikan.</p>
<p>Kata Mahdi, visum yang dilakukan di rumah sakit tidak seperti visum yang dilakukan ahli forensik. Tidak ada penjelasan secara medis yang lengkap. Sehingga lemah sebagai alat bukti hukum.</p>
<p>“Apa yang terlihat orang awam, seperti itu yang kita laporkan. Pengukuran, jejas luka. Tidak detil. Kami tidak punya ahli forensik. Bukan hanya di sini, di Banda Aceh juga tidak ada,” ungkap Mahdi.</p>
<p>SETELAH PEMERINTAH Indonesia dan GAM setuju berdamai, masyarakat di Tiro pelan-pelan bangkit dari penderitaan. Warga mulai bergairah pergi ke ladang dan sawah. Sebagian laki-laki dan perempuan sudah berani pergi ke pasar menjual hasil kebun.</p>
<p>Warga Kecamatan Tiro tersebar di empat kemukiman. Kemukiman Tiro, Truseb, Dayah, dan Blang Keudah. Jumlah desa di kecamatan ini ada 19. Desa Pulo Mesjid berada di dalam Kemukiman Truseb. Di kemukiman ini ada enam desa. Selain Pulo Mesjid ada Desa Peunandeuk, Meunasah Panah, Trieng Cudo Tunong, Trieng Cudo Baroh, dan Mamprei.</p>
<p>Jumlah Kepala Keluarga dalam kemukiman Truseb sekitar 600. Pekerjaan masyarakat umumnya bertani. Tapi mereka bukan petani asli yang memiliki lahan sendiri. Mereka buruh tani, bekerja membajak sawah milik orang lain. Sedangkan warga yang memiliki lahan sendiri tidak banyak. Pemilik lahan umumnya orang luar kampung.</p>
<p>Dua tahun perdamaian, penduduk Tiro seakan berjuang melawan lupa. Aktivitas ekonomi berangsur-angsur normal. Namun, ketenangan mereka kembali terusik atas peristiwa penembakan Hamdani. Sejarah dan pengalaman pahit konflik selama hampir 30 tahun masih belum sepenuhnya hilang.</p>
<p>“Seharusnya polisi bikin masyarakat tenang. Tapi saat kejadian kemarin malah membikin masyarakat resah. Ini letusan senjata pertama setelah perdamaian,” ungkap Abdullah Usman, geuchik Desa Meunasah Panah.</p>
<p>Aksi polisi memeriksa warga satu per satu, membariskan dan memerintahkan warga di jalan mengingatkan warga pada masa sebelum damai. Penembakan Hamdani juga dilakukan di depan rumah tokoh masyarakat yang sedang mempersiapkan kenduri.</p>
<p>“Kayak masa darurat. Jelas, karena kejadian itu masyarakat jadi trauma lagi. Apalagi selama konflik di Tiro, di antara desa-desa lain, Desa Pulo Mesjid-lah yang paling rawan. Mestinya polisi kan orang yang melindungi rakyat,” katanya, lagi.</p>
<p>Di kemukiman Truseb, ungkap Usman, jumlah warga yang meninggal selama darurat militer lebih dari sepuluh orang. Mereka yang tewas adalah masyarakat biasa maupun anggota TNA.</p>
<p>Protes terhadap polisi juga dilontarkan Tengku Usman Lampoh Awe. Ia mengunjungi keluarga Sulaiman dua hari setelah Hamdani dimakamkan. Ia adalah mentroe pheng atau menteri keuangan dalam kabinet GAM setelah Hasan Tiro mendeklarasikan kemerdekaan Aceh pada 4 Desember 1976 di Bukit Tjokkan. Sulaiman dan Usman pernah bergerilya bersama Hasan Tiro.</p>
<p>“Kenapa harus ada penembakan lebih dari satu kali di tempat yang tidak boleh ditembak. Kalau pun dia mau dihukum mati, mesti ditangkap dulu. Kalau mau lari, tembak di kaki. Ini tidak. Ini yang menjadi pertanyaan yang sampai saat ini belum terjawab.”</p>
<p>“Apa tuntutan proses hukum yang lebih adil?” tanya saya.</p>
<p>“Akan ada tim yang disusun GAM, mereka mempertimbangkan apa yang sudah terjadi dan apa yang akan dibuat.”</p>
<p>Tuduhan polisi terhadap Hamdani sebagai perampok, lanjut dia, perlu dibuktikan.</p>
<p>“Kami sudah menanyakan kepada kilang-kilang yang dirampok, mereka tidak kenal. Dan masyarakat menganggap bahwa yang merampok bukan dia. Bukan!”</p>
<p>Namun Hamdani bukan satu-satunya bekas TNA yang dituduh melakukan perampokan menggunakan senjata. Agustus lalu, misalnya, polisi berhasil meringkus Yusuf alias Roket. Ia dituduh terlibat perampokan di wilayah Aceh Utara. Pada awal September 2007, polisi berhasil menembak Si Teh yang diyakini merampok SPBU dan menembak pegawai sekolah di Pidie.</p>
<p>Kriminalitas yang diduga melibatkan para bekas kombatan bukan tanpa alasan. Menurut International Crises Group, ini terkait dengan masih tingginya angka pengangguran di antara mantan GAM. Kesimpulan ini dimuat ICG dalam laporan berjudul <em>Aceh: Post-Conflict Complications</em> yang terbit pada 4 Oktober 2007.</p>
<p>Terbatasnya lapangan kerja, menurut lembaga itu, “mungkin menjadi salah satu faktor sejumlah insiden yang melibatkan cara-cara ilegal untuk mendapat uang dengan cepat.”</p>
<p>Sebaliknya, menurut Usman Lampoh Awe, ini tidak terlepas dari lambannya penyaluran kompensasi yang menjadi kewajiban pemerintah.</p>
<p>“Kita masih menunggu kompensasi yang dijanjikan yang sampai saat ini belum selesai. Kompensasi dari pemerintah. Mudah-mudahan damai yang sudah ada ini jangan sampai retak. Apapun yang terjadi kita harus maju selangkah agar perdamaian ini abadi. Jangan ada orang-orang yang membuat damai ini jadi retak.”</p>
<p>“Apa ada bantuan untuk keluarga Hamdani?” tanya saya, lagi.</p>
<p>“Kita baru turun. Tentu ada, dari wilayah, tentu ada perhatian.”</p>
<p>“Almarhum Hamdani masih punya utang 180 ribu di kedai kopi. Apa ada bantuan untuk pelunasan?”</p>
<p>“Kita tak boleh melangkahi, mereka juga ada cara. Ada bagian-bagian yang mengurus.”</p>
<p>*) <em>Tulisan ini pernah dimuat Sindikasi Aceh Feature Service (</em>www.acehfeature.org)<em>. Laporan ini ditulis atas kerja sama KontraS Aceh</em>.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/samiajibintang.wordpress.com/102/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/samiajibintang.wordpress.com/102/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/samiajibintang.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/samiajibintang.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/samiajibintang.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/samiajibintang.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/samiajibintang.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/samiajibintang.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/samiajibintang.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/samiajibintang.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/samiajibintang.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/samiajibintang.wordpress.com/102/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=samiajibintang.wordpress.com&blog=556172&post=102&subd=samiajibintang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://samiajibintang.wordpress.com/2008/02/19/misteri-kematian-si-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/da37550f84af2bcf4f1aa371b202fcdf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">samiajibintang</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>